Banda Aceh (Humas)---Jelang akhir November ini, tiga kabupaten di Aceh gelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.
Di Kankemenag Pidie, Kasi Administrasi dana Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh H Juhaimi SAg menjadi pemateri bersama narasumber lain, yang bahani puluhan jemaah di Sigli untuk hari pertama, Senin (23/11/2020).
Kakankemenag Pidie Drs H Abdullah MAg dalam pembukaan acara, menyatakan bahwa tujuan di laksanakan acara ini adalah untuk mengupas isi KMA Nomor 494/2020 dikaitkan dengan pembatalan keberangkatan karena pandemi.
Kasi PHU Pidie Zakaria SHI dalam acara di aula kantor, dalam daerah penghasil kerupuk melinjo (kerupuk mulieng) itu, mengatakan peserta pelatihan ialah jemaah yang gagal berangkat melaksanakan ibadah haji 2020.
Hari yang sama, sosialisasi yang sama sukses di Kankemenag Aceh Tengah, di Aula Umah Pesilangan kantor setempat.
Acara di Takengon, dataran tinggi penghasil kopi gayo itu, acara dibuka dan dabahani materi oleh Kakankemenag H Saidi B SAg MA dan narasumber lainnya untuk 150 jemaah.
Untuk hari pertama, hadir 45 calon jemaah yang berasal dari Kecamatan Bebesen. Siang ini masuk hari kedua.
Sosialisasi yang sama juga digelar di Kankemenag Aceh Timur, Kamis (19/11/2020).
Berbeda dengan dua dua kawasan lainnya, sosialisasi pendaftaran, pembatalan dan pelimpahan porsi haji reguler diiukuti oleh Kepala KUA, peyuluh PNS dan non PNS, Penghulu dan Staf KUA, serta IPHI dalam wilayah itu.
Kegiatan ini diikuti 130 peserta dalam 24 kecamatan yang yang tersebar di wilayah itu.
Acara di Idi dibuka Kakankemenag H Salman SPd MAg sekalian sampaikan materi "Kebijakan Pemerintah dalam Peyelenggaraan Ibadah Haji dan Kebijakan Penundaan Ibadah Haji Tahun 2020 berdasarkan KMA No 494 Tahun 2020", dan Kasi PHU Muhamad Mansyur SSosI MA membawa judul "Peran dan Fungsi Penghulu dan Penyuluh dalam Penyelenggaraan Haji".
Serta admin Siskohat Asy'ari ME dengan materi "Tatacara Pendaftaran Pembatalan Haji dan Pelimpahan Porsi Haji dan Gambaran Umum Pengelolaan Dana Setoran Awal Ibadah Haji".[]