Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan akan mengikuti kebijakan daerah terkait bank yang akan ditunjuk sebagai bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).
Hal itu menanggapi usulan Badan Legislasi DPR Aceh terkait penunjukan salah satu bank syariah yang dikelola pemerintah Aceh sebagai penerima setoran BPIH.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Drs Arijal M.Si mengatakan, salah satu pasal dalam Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah memang membahas tentang BPS BPIH.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengikuti setiap pasal yang diatur dalam Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah serta kebijakan pemerintah daerah.
"Saat ini rancangan qanun ini akan dikonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, apapun hasilnya kita harapkan yang terbaik," katanya, Senin, 16 November 2020.
Arijal menjelaskan, berdasarkan Undang-undang 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 telah ditetapkan sejumlah bank sebagai BPS-BPIH.
Ia menjelaskan, ada 31 bank yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai BPS BPIH, salah satunya Bank Aceh.
"Saat ini, jika dilihat di kabupaten/kota di Aceh memang dominannya menyetor BPIH di bank lokal, namun ada juga yang menyetor di bank lainnya yang juga BPS BPIH," katanya.