CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tanggapan Kemenag Terkait Larangan Fitrah dengan Uang di Kota Lhokseumawe

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1248
Jumat, 26 Agustus 2011
Featured Image
Banda Aceh, 26 Agustus 2011.Menyikapi pemberitaan Serambi Indonesia hari Kamis, 25 Agustus 2011 dengan judul "Zakat Fitrah Tak Boleh Gunakan Uang," yang memberitakan bahwa Masyarakat Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe tak dibolehkan membayar Zakat Fitrah menggunakan uang, tapi harus dengan beras sesuai dengan Mazhab Syafie dan ini merupakan kesepakatan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Uatara dan Ketua MPU Aceh Uatara. Terkait dengan masalah tersebut, pihak Kementerian Agama Kota Lhokseumawe telah menyebarkan surat kepada semua KUA Kecamatan bahwa Zakat Fitrah harus dibayar menggunakan beras seberat 2,7 kg.Maka perlu kami sampaikan bahwa kebijakan yang diambil oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe tersebut bukanlah kebijakan Kementerian Agama secara umum, tetapi lebih kepada kebijakan lokal wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.Kementerian Agama yang memiliki visi :Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang TAAT BERAGAMA, RUKUN, CERDAS, MANDIRI, dan SEJAHTERA LAHIR BATIN (sebagaimana Keputusan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2010) mengayomi seluruh masyarakat beribadat dalam bingkai Syariat ISalam, dan tidak mengklaim harus membayar zakat fitrah dengan beras atau uang saja.Kami hanya menyampaikan kepada masyarakat tentang besaran jumlah yang harus dibayarkan bagi zakat fitrah sesuai kondisi lokal masing-masing daerah, baik berupa beras ataupun uang per individunya.Masyarakat dipersilahkan untuk membayar zakat fitrah berdasarkan ilmu, keyakinan atau menurut kebiasaan dalam masyarakat tersebut, selama tidak melenceng dari bingkai Syariat Islam.Kontroversi fitrah menggunakan uang adalah persoalan klasik yang sudah menjadi pemahaman yang hidup di tengah masyarakat sejak dulu kala, dan Negara tidak menganut mazhab tertentu diantara mazhab-mazhab fiqh yang berkembang.Banda Aceh, 25 Agustus 2011Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kementerian Agama Provinsi AcehJuniazi, S.Ag
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh