CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tamu Selangor Dapat Informasi Haji Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 258
Senin, 9 Juni 2014
Featured Image

[Kanwil | Muhammad Yakub YahyaSeusai apel Senin (9/6), Kabag TU dan Kabid PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah), bersama jajaran Kanwil (Subbag Inmas) terima serombongan tamu dari Persekutuan Seruan Islam Selangor dan Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur (Jam’iyah).

Tamu Malaysia berjumlah 22 orang, yang dipimpin Ahmad Muhammad Abdul Ghafar itu, menfokuskan diskusi soal haji dalam kunjungan ke Kanwil kali ini. Maka Kabid PHU yang juga sedang memberikan materi bagi Petugas di Asrama Haji Aceh, dampingi tamu yang antusias itu.

Dari pihak Kanwil Kementerian Aceh , dan atas nama Kakanwil (yang sedang ikuti MTQ di Batam), tamu dari ‘negeri seberang’ itu, disajikan paparan, seputar ‘kebijakan Kanwil dan Perhajian’ oleh Kabag TU (H Habib Badaruddin).

Selanjutnya, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Drs H Herman MSc), khusus sampaikan seputar haji. Mengacu pada kalender Ummul Qura’ Arab Saudi, penyelenggaraan haji tahun 1435H/2014M  diatur ketentuan:

Kuota haji Indonesia mengacu kepada Keputusan KKTOKI tahun 1987  di Amman, Yordania yang memutuskan 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk Muslim suatu negara diberikan 1 kuota;

Kuota haji Indonesia sebanyak 211.000 orang, terdiri atas  194.000 untuk jamaah haji reguler dan 17.000 untuk jamaah haji khusus;

Kuota haji reguler dibagi habis untuk seluruh provinsi secara proporsional menggunakan rumusan 1/1000 dari penduduk Muslim masing-masing propinsi (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Junto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 pasal 28 ayat (2)

Pada Tahun 2013, dikarenakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi berkaitan dengan rehabilitasi Masjidil Haram, kuota Indonesia dikurangi sebesar 20% menjadi 168.800 jemaah, terdiri atas 155.200 untuk jemaah haji reguler dan 13.600 untuk jemaah haji khusus.

Kuota Haji Aceh; Kuota Awal = 3.888. Dipotong 20% = 777.         Jumlah Kuota Penyesuaian = 3.111. Kuota TPHD; Kuota Awal = 36, Potong 20% = 7, Jumlah Kuota Penyesuaian = 29.

Dalam pembicaraan semula, memang tamu disambut di Asrama Haji. Namun terakhir tetamu dijamu di Aula Kanwil.

Dan, “Berdakwa  dengan Hikmad dan Penuh Bijaksana“ slogan dari tamu jiran, yang beremailkan: janiyah1950@gmail.com itu. Lalu, disambut, “Kru Seumangat…“ oleh tuan rumah Kanwil. [fajriah/nur h/amwar/juanda/ahsan/khairul]

 

 

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh