Banda Aceh-KemenagNews (21/4/2013) Menanggapi pemberitaan Serambi Indonesia edisi Sabtu (20/4) yang bertajuk Pengurus IPHI Pidie Dilantik, dimana dikutip pernyataan dari Ketua IPHI Provinsi, H. Abdullah Puteh, PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Subbag Informasi dan Humas perlu mengkonfirmasikan sebagai berikut:
Pertama, jumlah kuota haji reguler untuk Provinsi Aceh, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 58 Tahun 2013 tertanggal 5 April 2013 adalah 3.888 orang JCH, ditambah dengan TPHD 36 orang, jumlah seluruhnya 3.924 orang. Dengan demikian, kuota haji reguler untuk Provinsi Aceh Tahun 1434 H/2013 M sama dengan Tahun sebelumnya.
Kedua, terkait nomor porsi jamaah calon haji yang akan berangkat pada tahun 1434 H/2013 M kan diumumkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Agama RI atau Edaran Dirjen Peneyelnggara Haji sesudah adanya Keputusan Presiden RI tentang Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun 1434 H/2013 M. Masyarakat yang ingin melihat estimasi tahun keberangkatan haji-nya bisa menggunakan sistem yang ada di website
http://haji.kemenag.go.id.Selain itu, berdasarkan sistem SISKOHAT Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, hingga Jum'at (19/4), jumlah waiting list Jamaah Calon Haji Reguler Provinsi Aceh sejumlah 56.161 orang. (admin)