CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Sosialisasi Penulisan Ijazah di Sabang, Kasi Penmad: Pahami Juknis Dengan Baik

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 657
Jumat, 19 Juli 2019
Featured Image

Sabang (Rizal Fahmi) --- Kantor Kementerian Agama Kota Sabang melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) melaksanakan Sosialisasi Penulisan Ijazah tahun 2019 di Aula Kantor  Kementerian Agama Kota Sabang,  Jumat (19/07/2019).

Turut menghadiri sosialisasi  Pengawas Madrasah Kemenag Kota Sabang Drs Ridwan dan seluruh Kepala Raudhatul Atfal, Madrasah Se Kota Sabang.

Pembicara utama dalam sosialisasi ini diisi oleh Kasi Kesiswaan Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh, Dra Qadriah M Pd dan perwakilan dari bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Wilayah Aceh, Feryati M Pd. 

Kedua pemateri menyampaikan teknis penulisan Ijazah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Pusat.

Dalam presentasinya, Dra Qadriah menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi penulisan Ijazah adalah untuk memberikan pemahaman dalam penulisan ijazah yang benar sudaya tidak ada kesalahan dalam penulisan ijazah, dan supaya hasil penulisan ijazah benar dan valid dalam penyajiannya karena ijazah sebagai pengakuan prestasi belajar.

“Penting bagi para Kepala Sekolah untuk memastikan penamaan siswa dalam ijazah harus sesuai dengan akte kelahiran mereka," paparnya serius.

Feryati M Pd mengemukakan petunjuk dalam penulisan blangko ijazah bagi RA, MI, MTs dan MA harus sesuai ketetapan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.

“Bapak dan Ibu harus sangat berhati-hati dalam mengisi ijazah, karena ijazah tersebut akan dipakai seumur hidup, untuk lebih teliti boleh dipakai pensil terlebih dahulu”, tutur Feryati.

Sebelumnya Kasi Penmad  Kemenag  Sabang, Munawar S Ag menyampaikan bahwa penulisan ijazah diterbitkan oleh Madrasah yang memiliki izin operasional, ditulis dengan benar dan rapi. Ditulis dengan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

“Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Maka karena rumitnya apabila terjadi kesalahan tersebut hendaknya harus berhati hati dalam penulisan ijazah supaya hasilnya benar.” ungkap Munawar.

Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan kode maupun blangko ijazah untuk masing masing madrasah dan RA.[]


 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh