Takengon-KemenagNews (2/5/2013)Dalam rangka mensosialisasikan tentang ‘mungerje‘ (pernikahan, bahasa gayo) dan hal-hal penting terkait dengan masalah pernikahan serta keagamaan lainnya, KUA Kecamatan Bebesen menggelar pertemuan dengan para tokoh masyarakat yang terdiri dari semua komponen sarak opat kampung se-kecamatan, di aula kantor setempat pada hari Rabu, (1/5). Demikian dilaporkan H. Ali Idris, Lc Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Bebesen melalui telepon seluler kepada konstributor KemenagNews di Aceh Tengah.Dilaporkan juga bahwa yang hadir dalam acara tersebut adalah semua unsur Sarak Opat Kampung, yang terdiri dari para Imem (Imam Kampung), Reje (Kepala Desa), dan Petue (tokoh kampung yang dituakan). Camat Bebesen, Subhan Sabara, S.Sos dan Imem Mukim Bebesen Tgk. Anwar juga hadir dalam kesempatan itu.Kepala KUA Bebesen, Mursyid Mubarry, SH sebagai penanggung jawab pertemuan itu melaporkan bahwa pertemuan itu dimaksudkan untuk mensosialisasikan tentang perkawinan dan membicarakan tentang biaya nikah serta hal-hal lain terkait dengan masalah keagamaan di wilayah kerja KUA Bebesen.“Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2011 bahwa biaya pencatatan nikah Rp.30.000,- dan bagi yang tidak mampu digratiskan“, Ujar Mursyid.Di garisbawahi bahwa biaya pencatatan nikah yang disetor setiap calon pengantin ke negara melalui KUA sesuai peraturan pemerintah adalah Rp. 30.000,- selanjutnya ditambah Rp.10.000,- untuk Majalah Nasehat Perkawinan yang dibagikan kepada calon pengantin. Mengenai biaya-biaya lain, bukan merupakan biaya pencatatan nikah dan tidak ada kaitannya dengan Kantor Urusan Agama, tegasnya. Biaya-biaya yang dikeluarkan catin selain dari yang Rp.40.000,- bukan wewenang jajaran Kantor Urusan Agama, dan itu merupakan hasil musyawarah Sarak Opat dalam kesempatan ini. Inilah yang perlu diluruskan. Camat Bebesen, Subhan Sabara, S.Sos dalam sambutannya di acara tersebut juga mengharapkan bahwa apa-apa yang sudah disepakati dalam pertemuan tersebut hendaknya menjadi acuan kita semua terkait dengan pelaksanaan Mungerje di masyarakat.Selain membahas masalah biaya nikah, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga disampaikan materi tentang Undang-undang Perkawinan oleh Tgk.Usman Harun,Lc, MA (Penghulu KUA Bebesen). Sedangkan H. Ali Idris Hasibuan, Lc memaparkan tentang Data Keagamaan, Lembaga Agama dan Tanah Wakaf. (Mahbub Fauzie)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242