CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Setelah Proses Pelimpahan Porsi, Tim Kanwil dan Kankemenag Aceh Timur Verifikasi Faktual PPIU

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 653
Selasa, 22 November 2022
Featured Image

Idi (Irfan) - Setelah rampungkan proses  pelimpahan porsi 18 jamaah haji di Kankemenag Aceh Timur, Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Aceh dan Seksi PHU Kankemenag Aceh Timur lanjutkan verifikasi faktual terkait izin operasional travel umrah, Selasa, 22 November 2022.

Tim Verifikasi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh yang diwakili oleh Subkoordinator Bina Haji dan Umrah khusus, Ustad H.Azhar S.Ag,MA dan jajaran dari Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) H Dedi Satria Hasma ST MSi hadir ke Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Multazam Wisata Agung, didampingi Kasi PHU Kankemenag Aceh Timur Drs H Muzakir MA.

Verifikasi Travel PPIU ini dilakukan untuk melihat dan memeriksa kebenaran dokumen yang telah diajukan dalam proses penerbitan Izin Operasional PPIU,  sebagaimana yang tercantum dalam  Persyaratan mendapat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen PHU No 100 Tahun 2020.

" Ini penting untuk menjamin pelaksanaan KMA Nomor 28 tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium dan Syarat Rekomendasi Izin Operasional PPIU," ujar H Muzakir.

H.Muzakir menyampaikan bahwa setiap travel yang menyelenggarakan Program Pemberangkatan Jamaah Umrah atau PPIU harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu dari Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan izin diberikan bagi lembaga yang telah memenuhi syarat tentunya.

"Hal ini dilakukan agar tidak timbul permasalahan yang tidak diinginkan sehingga merugikan masyarakat dan pihak-pihak tertentu. 

“Ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan Kemenag, di mana setiap PPIU yang membuka Kantor Perwakilan Cabang, wajib memiliki rekomendasi dari Kantor Kemenag, selain memeriksa secara faktual juga sebagai langkah dan upaya untuk meminimalisir keberadaan travel yang tidak memili izin," tutur H Muzakir.

Terakhir H.Muzakir meyebutkan untuk Aceh Timur baru satu travel yang sedang dalam proses penerbitan Izin Operasional. "Semoga masih ada travel-travel lain yang menyusul untuk mengajukan izin operasional," ujarnya.


Sebelum verifikasi faktual di travel umrah, tim telah rampungkan proses perekaman dan penyerahan bagi 18 jamaah pelimpahan di ruang Seksi PHU, kawasan Idi Rayek itu.

Tim Kanwil didampingi jajaran atau admin di Seksi PHU setempat antara lain Mashudi dan Asy'ari.[yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh