Setelah dibuka awal pekan lalu, 39 peserta dari berbagai unsur yang sedang ikuti program sertifikasi pembimbing haji dan umrah, akan tuntaskan program pelatihan, Senin, 13 Mei 2024.
Kakanwil Kemenag Aceh Drs H Azhari MSi hadir dalam sesi akhir yang juga diumumkan para peserta terbaik.
Program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah (SPMHU) secara Mandiri Angkatan III ini, kerja sama Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, dan berlangsung di Hotel Diana, Kuta Alam, Banda Aceh.
Kolaborasi secara berkala ini sukses, berdasarkan nota kesepahaman atau MoU sebelumnya antara Kanwil Kemenag Aceh dan UIN Ar-Raniry.
Para fasilitator dihadirkan panitia sejak hari perdana, Senin, 6 Mei 2024, pselain dari kanwil, akademisi, ulama, praktisi, juga dari Ditjen PHU Kemenag RI, misalnya Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Dr H Subhan Cholid Lc MA, yang juga Ketua PPIH Arab Saudi 1444H/2023M.
Tampil pula Direktur Bina Haji Dr H Arsyad Hidayat Lc MA. Secara zoom juga tampil Dirjen PHU Prof H Hilman Latief PhD.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Arijal MSi, mengulangi saat sesi pembukaan, bahwa salah-satu cara untuk menyamakan persepsi pembimbing atau petugas manasik haji atau umrah adalah sertifikasi.
“Dengan adanya sertifikasi haji dan umrah dapat menyamakan persepsi bagaimana mengajarkan sistem atau tata cara dalam manasik haji itu tersendiri,” ujar Arijal yang musim haji ini diamanahkan sebagai salah satu Kasektor di Makkah.
Sertifikasi haji dan umrah dengan fokus standarisasi pembimbing manasik haji dan umrah seluruh Indonesia, dibuka langsung oleh Rektor UIN Ar-Raniry, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof Dr H Muhammad Yasir Yusuf MA.
Prof Yasir dalam sambutannya mengatakan, bahwa pembimbing manasik haji sangat perlu disertifikasi untuk memastikan kompetensi yang dimilikinya.
"Sertifikasi ini memastikan kompetensi seseorang walaupun ilmunya luar biasa, tetapi untuk mendapatkan pengakuan itulah mengapa diadakan sertifikasi. Tidak hanya itu, ini juga bertujuan untuk standarisasi antara pembimbing ibadah itu harus sama, jangan sampai membuat jamaah kebingungan oleh pemahaman pembimbing yang berbeda, sehingga membuat jamaah terbelah, tetapi pembimbing ibadah atau petugas adalah pemersatu jamaah,” ujar guru besar PPs UIN Ar-Raniry.
Dalam laporannya, Dekan FDK Prof Dr Kusmawati Hatta MPd menyampaikan bahwa legalitas formal sertifikasi harus dimiliki oleh para pembimbing haji dan umrah.
“Hari ini sertifikasi menjadi hal yang wajib, kita tahu sudah banyak para pembimbing yang sudah berulangkali bolak-balik untuk membimbing manasik para jamaah haji dan umrah apalagi yang sudah memiliki travel, tapi ketika diminta pengakuan secara legal tidak ada, maka dari itu dibutuhkan sertifikat, yang dianggap sebagai legalitas formal yang kita miliki,”pungkasnya.[]