CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal di Oktober 2024

Image Description
Rahmat Trisnamal
  • Kontributor
  • Dilihat 2675
Kamis, 28 Maret 2024
Featured Image
Kabid PAI Kemenag Aceh, H Khairul Azhar SAg MSi saat sosialisasi sertifikasi produk halal, Kamis 28 Maret 2024.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 33 Tahun 2015 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

“Semua produk Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024),” kata Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, H Khairul Azhar SAg MSi.

 

Hal itu disampaikan Khairul Azhar pada Sosialisasi Akselerasi Sertifikat Halal dan Asesmen Sumatif Akhir Mapel PAI di aula PLHUT Kankemenag Aceh Barat, Kamis 28 Maret 2024  diikuti oleh guru PAI dari Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Nagan Raya, serta penyuluh agama Islam Aceh Barat

 

Khairul Azhar mengimbau kepada Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di seluruh Aceh untuk terus mendorong kantin sekolah dan madrasah mendaftarkan setiap produk yang dijual agar mendapatkan sertifikat halal.

 

Menurut Khairul, produk-produk yang sering beredar di kantin sekolah, madrasah dan swalayan, seperti risol, bakwan, tahu goreng dan produk lainnya, diproduksi dengan bahan dan proses yang halal, namun belum sertifikat halal.

 

“Ini menjadi kewajiban guru PAI dan penyuluh agama Islam untuk percepatan sertifikasi halal,” pungkasnya.

 

Berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), ada tiga kelompok produk yang harus bersertifikat halal, yaitu produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan, dan produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

 

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, diwakili Kepala Kankemenag Nagan Raya, Samhudi SSi mengatakan, di luar Indonesia, yang mayoritas penduduk non Islam sudah terbiasa dengan sertifikat halal. Hal itu dilakukan bukan hanya untuk menghargai umat Islam, namun juga menjadi pangsa pasar.

 

“Pangsa pasar di Indonesia adalah orang Islam. Jika produk halal tidak menjadi prioritas utama bagi umat Islam, maka akan banyak beredar makanan yang tidak halal,” tambahnya.

 

Samhudi menjelaskan, tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan/menfatwakan suatu produk halal atau tidak, sedangkan tugas negara melalui Kementerian Agama mengadministrasikan fatwa MUI dengan mengeluarkan sertifikat halal.

 

“Sama seperti orang menikah. Tugas negara mengeluarkan buku nikah, sedangkan yang mengesahkan adalah saksi,” tambahnya.

 

Samhudi berharap, keinginan untuk percepatan sertifikasi produk halal dapat dijalankan dengan baik.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh