Banda Aceh (Humas)---Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga harta wakaf, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Kejaksaan TInggi Aceh menandatangani Memorandum of Undrestanding (MoU) kerjasama dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh.
Penandatanganan ini juga dilakukan serentak antara 23 Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan kejari. Tujuannya sebagai landasan para pihak untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam sertifikasi dan menyelamatkan harta wakaf, dan untuk memaksimalkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, dengan sinkronisasi data dan informasi yang lengkap.
Kegiatan berlangsung di Hermes Palace Hotel dihadiri para pihak, seluruh Kakankemenag, Kepala BPN Kab/kota dan Kejari se Aceh, turut hadir PJ Bupati Abdya dan PJ Bupati Aceh Jaya, dan Kadis Pertanahan Aceh, Rabu 01 Februari 2023.
MoU ini ditandatangai Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg, Kakanwil BPN Aceh Dr Mazwar SH M Hum, Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH MH.
Dr Iqbal menyatakan bersyukur atas terjalinnya kerjasama yang baik ini, antara tiga lembaga negara, dalam rangka memikirkan tentang agama dan terkait kemaslahatan umat.
“Semoga hal yang kita lakukan, mewakafkan diri untuk melayani umat, sekaligus kita niatkan sebagai ibadah, dan menjadi amalan bagi kita semua,” kata Iqbal di amini semua peserta.
Iqbal mengatakan saat ini Aceh memiliki 18.520 persil tanah wakaf yang berada di seluruh daerah, dan dari jumlah tersebut 8.833 persil sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN.
Oleh karenanya, harap Iqbal kita semua mempunyai tanggung jawab besar untuk mensertifikasi asset wakaf tersebut, agar kekayaan ummat ini tetap terjaga sampai akhir zaman guna kejayaan Islam.
“Untuk merealisasi percepatan sertifikasi aset wakaf, pihak Kementerian Agama Provinsi Aceh dan Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Aceh beserta jajarannya telah melakukan berbagai usaha diantaranya melakukan Perjanjian Kerja Sama seperti ini,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan Kementerian Agama Pusat saat ini telah meluncurkan sebuah aplikasi guna mendukung percepatan sertifikasi asset wakaf yaitu EAIW (Elektronik Akte Ikrar Wakaf), kita berharap dengan EAIW akan mempermudah dan mempercepat lahirnya sertifikat di masa-masa mendatang.
“Semoga dengan adanya momen penandatanganan hari ini semakin memacu kita semua untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh,” harapnya.
Kakanwil BPN Mazwar menyebutkan bahwa kerjasama tersebut khusus untuk melakukan percepafan persertifikasi tanah wakaf, kita berharap ini akan merata se-Aceh.
“Kita semua, hingga BPN tingkat kabupaten/kota bersinergi untuk pengamanan aset wakaf yang ada di Tanah air ini, tentu dengan bersama bisa kita sertifikasi dengan cepat.” Ucapnya.
Menurutnya, kegiatan rapat kordinasi yang di laksanakan ini sangat istimewa dengan melibatkan 3 instansi dari tingkat Provinsi dan dari seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, bahkan di hadiri para Bupati atau pemerintah daerah.
Lebih istimewa lagi, Provinsi Aceh sebagai daerah bersyariat Islam di laksanakan perjanjian kerja sama (PKS) yang khusus berkenaan tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan penyelematan aset harta agama, katanya.
Ia menjelaskan sertifikasi harus menjadi prioritas, dan pastinya tidak bisa jalan sendiri sendiri.
“Hingga ke daerah kita pastikan keberadaan objek wakaf itu sendiri, termasuk batasnya, dukungan dokumen yang harus ada yang kita butuhkan,” katanya.
Selain itu, menurut Mazwar harus bersinergi dan kerja yang terukur dengan aparatur desa, persoalan ini kita tangani dan inventarisis bersama-sama dengan baik.
Sementara Kajati mengatakan bahwa instansi yang dipimpinnya dalam hal kerjasama ini akan memastikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan administrasi harta wakaf.
“Dalam menjaga harta agama, kita perkuat sinergi khususnya tentang wakaf. Semoga niat baik kita bisa jadi amal saleh, niat orang yang mewakafkan tanah mereka dengna harapan tidak di otak atik oleh yang lain, sehingga berujung tindakan konflik, atau gugatan dan bahkan pidana,” jelas Bambang Bachtiar.
“Kita bisa tindaklanjut dan mempunyai landasan dalam menyelesaikan atau mencari solusi terhadap sengketa dan gugatan tanah wakaf, maka dengan menjalin kesepakatan, saling mendukung dan kolaborasi, fungsi pengawasan dari kami juga akan berjalan dengan baik dan lebih kuat,” katanya.
Kegiatan ini dari Kanwil Kemenag Aceh turut dihadiri Kabag TU Drs H Marzuki A, MA dan Kabid Penaiszawa H Yasih, SAg MAg, hadir juga Ketua BWI Perwakilan Aceh, Dr H Tgk A Gani Isa SH SAg MH.[]
Sinergi tiga lembaga antara Kanwil Kemenag Aceh, BPN dan Kajati Aceh.