Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Kantor Kementerian Agama (Kanlemenag) Kabupaten Aceh Tamiang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Senin (30/12/2019) di Aula Al-Ikhwan.
Agenda utama rapat kali ini adalah berkaitan dengan Dana Insentif untuk Guru-guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS.
Abdul Aziz, MA, Kepala Seksi Pakis Kankemenag Aceh Tamiang dalam kesempatan tersebut, sebelum memasuki acara pokok, mengajak Guru-guru PAI, termasuk yang Non-PNS untuk menjadi suri tauladan bagi masyarakat, terutama anak-anak didik.
"Setidaknya, kalau keluar rumah atau ke pasar untuk belanja pakailai pakaian yang menutup aurat dsn syar'i, ujarnya sambil mengisahkan bahwa ia pernah menjumpai Guru PAI ke pasar menggunakan pakaian yang tidak Islami.
Lebih lanjut, Pak Aziz, demikian sapaan akrabnya Kasi PAKIS, menjelaskan bahwa Kankemenag telah mengusulkan seratus lebih Guru PAI Non-PNS untuk mendapatkan Intensif, tapi hanya 60 orang yang dinyatakan memenuhi sarat menerima Intensif.
Di akhir arahanya Pak Aziz meminta maaf kepada seluruh Guru PAI, "mungkin pertemuan ini adalah pertemuan terakhir kita, karena saya sudah 7 tahun kurang 3 bulan menjabat sebagai Kasi PAKIS, dan saya sudah mendapat teguran dari Inspektorat Kenderal (Irjen) Kemenag RI," pungkasnya
Sementara itu, Kakankemenag Atam, Drs. H. Hasan Basri, MM., dalam arahannya kepada seluruh peserta yang hadir untuk tetap bersemangat dan bersungguh-sungguh dalam mendidik siswa, dan ia mendoakan semoga suatu hari nanti Guru-guru PAI Non-PNS ini diangkat menjadi PNS.