[Banda Aceh I Saifullah] Jabatan fungsional penghulu merupakan jabatan yang bergengsi di lingkungan Kementerian Agama, bagaimana tidak, disisi materi penghulu memiliki grade yang besar, disisi lain juga mendapat tugas yang mulia yaitu menikahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammadyah Amin, MA saat menyampaikan materi tentang ‘Kebijakan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Tentang KUA Kecamatan’ pada kegiatan Rapat Koordinasi KUA se-Aceh, Selasa (29/11) malam, bertempat di Aula Jeddah Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh.
Untuk itu bersyukurlah yang menjadi penghulu yang berkedudukan di KUA Kecamatan, banyak kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara, untuk menjaga kemuliaan itu, penghulu tidak boleh pungutan liar (PUNGLI) dan melakukan tindakan lain dalam bentuk gratifikasi, jelas Ditjen Bimas Islam yang juga mantan Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.
"Kepala KUA sebagai tugas tambahan penghulu, dan semua kepala KUA harus berasal dari penghulu," tambah Ditjen Bimas Islam Pusat. [RN]