Banda Aceh (Humas)---Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh terus menyelenggarakan layanan perekaman data pelimpahan jemaah se Aceh.
"Validasi dan verifikasi data jemaah pelimpahan untuk jemaah yang dekat dengan ibu kota (Banda Aceh, Aceh Besar, Kota Sabang) biasa dilayani di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) di lantai tiga, dan tahapan perekaman di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lantai satu," sebut Kabid PHU Kanwil Drs H Arijal MSi didampingi admin Siskohat, antara lain Dedi Satria Hasma ST dan Fuad Bawazier.
"Jika jemaah berdomisili di kabupaten/kota yang lain, yang relatif jauh, maka setelah berkoordinasi bersama Seksi PHU setempat, tim Kanwil yang menjemput bola ke sana," imbuhnya didampingi Kasi Pendaftaran dan Dokumen Jemaah Rizal Mulyadi MA.
Bersama Kasi Administrasi Dana Haji H Juhaimi SAg, layanan perekaman bahkan dilayani sampai sore, Selasa (8/12/2020). Misalnya untuk jemaah asal Kabupaten Aceh Tenggara, yang saat tim Kanwil turun ke Kutacane, beberapa hari lalu, belum sempat diadakan perekaman.
Sebut Arijal, dengan terbitnya Keputusan Dirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen, yang itu tindak lanjut dan sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 8 Tahun 2019, maka kian ramai jemaah pelimpahan yang ajukan permohonan pelimpahan.
Pelimpahan nomor porsi jemaah haji karena meninggal dunia atau sakit permanen dapat diberikan kepada suami, isteri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan semua ahli waris.[]