CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rekam Biometrik bukan Syarat Pemvisaan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 320
Kamis, 25 April 2019
Featured Image

Banda Aceh (Yakub/Inmas)---Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh menyatakan bahwa perekaman biometrik bagi calon jemaah haji dan umrah bukan lagi menjadi persyaratan pengurusan visa. Namun bagi calon jemaah yang telah selesaikan rekan biometrik akan lebih mempercepat proses kedatangannya di Bandara Jeddah atau Madinah.

Melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi, Kakanwil sebutkan bahwa Ditjen PHU Kemenag RI telah adakan pertemuan dan hasilkan kesepakatan bersama Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi (KBAS) di Jakarta pada Selasa (23 April). 

"Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M, terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jemaah," kutipnya, dari surat Bagian Konsuler KBAS di Indonesia, tanggal 22 April 2019.

Dirjen Prof Dr Nizar MAg membenarkan kebijakan baru tersebut. "Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya," terang Nizar di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Nizar sudah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

Menurutnya, berdasarkan pengumuman tersebut, maka proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik. 

"Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air," tuturnya. 

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Dr H Muhajirin Yanis MA menambahkan, proses perekaman melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka. Namun, layanan itu semantara hanya untuk daerah yang mudah aksesnya sehingga mungkin untuk terus dilanjutkan. 

"Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah," jelasnya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh