Rakor Pemantapan EMIS Pontren dan Madin

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author18 Maret 2015
Rakor Pemantapan EMIS Pontren dan Madin

[Meulaboh|Jufrizal] Dalam rangka meningkatkan pelaporan dan pendataan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di Kabupaten Aceh Barat, Rabu(18/03/15). Seksi Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melaksanakan rapat koordinasi tentang pemutakhiran data EMIS untuk pondok pesantren dan madrasah diniyah se Kabupaten Aceh Barat bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 99 perwakilan dari pondok pesantren dan madrasah diniyah se Kabupaten Aceh Barat masing-masing dari Ponpes 76 orang dan Madin 23 orang berlangsung selama empat hari. Acara rakor ini dibuka secara langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Drs. H. Mulyadi.

Kepala Seksi PD. Pontren Drs. H. Mulyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa karena pendataan setiap pondok pesantren dan madrasah diniyah sekarang ini sangat penting dan dilakukan secara on line maka diharapkan seluruh pondok pesantren dan madrasah diniyah agar mendengarkan dan mencermati apa yang disampaikan dalam rapat koordinasi ini.

``Saya harapkan semua perwakilan pontren dan madin supaya bisa mendengarkan dan mencermati rapat koordinasi ini, supaya pendataan yang diharapkan bisa maksimal,`` ujar H. Mulyadi.

Acara rakor diisi dengan penjelasan bagaimana format terbaru Emis untuk Pontren dan Madin yang disampaikan oleh staf seksi PD. Pontren yang juga operator EMIS Yusni Hendri, S.Ag hingga acara berakhir dan semua perwakilan membawa format data yang diperlukan. [y]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh