Idi-KemenagNews (4/9/2013) Dalam rangka pengadministrasian nikah dan rujuk dan mensosialisasikan nota kesepahaman antara Kementerian Agama dengan Mahkamah Agung tentang tertib adminitrasi dan peningkatan kualitas perkawinan, Kankemenag Kab. Aceh Timur melalui seksi Bimas Islam mengadakan rapat koordinasi pada selasa (3/9/2013).Rakor yang diadakan di aula kankemenag setempat dan dibuka langsung oleh Kepala Sub Bag.TU Kankemenag Kab. Aceh Timur Adnan,S.Ag dihadiri oleh seluruh kepala KUA di Kecamatan, juga hadir Kepala Mahkamah Syar’iyah Idi Drs.Budiyantoni,SH,MH. dan Kepala Dinas Catatan Sipil Drs.M.Thaib.Kasi Bimas Islam Akly,S.Ag mengatakan, sesuai PMA No.11 Tahun 2007 tugas kepala KUA menandatangani akta nikah, akta rujuk dan kutipan akta rujuk, “Selama ini banyak yang datang ke KUA untuk minta dibuatkan surat keterangan nikah dengan tujuan bahan pembuatan akte kelahiran anaknya, sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar,†ungkap Akly,S.Ag.Rakor tersebut menghasilkan beberapa poin penting diantaranya bagi yang menikah namun nikahnya tidak terdaftar/tercatat di KUA, maka kepala KUA tidak boleh lagi mengeluarkan surat keterangan, harus melalui proses istbat nikah di Mahkamah Syari’iyah. [Jamaluddin/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242