[Banda Aceh | Yakub] Dalam dua hari ini, 61 Pengawas Madrasah se Aceh ikuti sosialisasi regulasi, di aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, di Jalan Tgk Abu Lam Oe, Baiturrahman Banda Aceh.
"Kita bagi dua zona, Pengawas dari zona 1 ikuti hari ini, Kamis (27 Oktober), dan zona 2 besok Jumat (28 Oktober)," jelas Ketua Panitia Idris SAg MPd, saat pembukaan seusai qari Jufri SAg, lantunkan Kalam Ilahi dan Shalawat Badar.
"Bahwa Pengawas itu mestinya di ring depan, di bawah Kepala Madrasah," ajak Idris, alumni IAIN Ar-Raniry, di hadapan Kakanwil, para Kabid (yang mewakili), dan peserta, Kamis pagi (27/10).
Idris, yang juga Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Bidang Pendidikan Madrasah (Dikmad/Penmad), lanjutkan pentingnya sosialisasi regulasi bagi guru dan pengawas.
Juga dikaitkannya dengan proyek perubahan dari Kabid Penamd yang sedang Diklat Pimpinan (Pim III) sejak Agustus, selama empat bulan dengan pola baru Diklat itu.
"Bahwa Diklat PIM menuntuk proyek perubahan, change system darinya," sambung Idris, Ketua Koordinator Pengawas (Pokjawas) Aceh itu.
"Perubahan mutlak di Aceh, apalagi sebagaimana kita paparkan di Hotel Mekkah baru-baru ini, bahwa rangking pendidikan Aceh berada di posisi 31 nasional," ingatnya.
Sambung Kasi, bahwa penentu rangking ini ada pada salah satu elemen penting, yakni Pengawas. "Pengawas itu penentu mutu pendidikan Aceh," sambungnya.
"Jika ada pemberdayaan perempuan, maka harus ada pembardayaan pengawas," pungkasnya, sebelum uraikan asal dan zona peserta.
Satu angkatan diikuti 30 Pengawas. "Banda Aceh ikut 7 Pengawas, Aceh Besar 6, Sabang 1, Pijay 2, Lhokseumawe 1, Acut 6, Atim 5, Langsa 1, dan Subulussalam 1," rincinya untuk hari ini, dan selebihnya untuk besok.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs HM Daud Pakeh, yang diwakili Kabid Penmad Drs H Efendi MSi, selanjutnya membuka Sosialisasi Regulasi Kepengawasan dalam Rangka Peningkatan Kinerja Pengawas Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya pada Kanwil Kemenag Aceh 2016.
Selain dari Kanwil, pemateri juga ada dari Jakarta. Peraturan Menteri Agama RI No 12 Tahun 2007, tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, di antara materinya. []