Banda Aceh-KemenagNews (1/8/2013) Banyak keberhasilan dari proses penegakan Syari’at Islam di Aceh selama ini. hal ini diterangkan oleh Prof. Dr Hasbi Amiruddin, MA saat mengisi acara Nadwah dengan tema: Melalui Teknologi Informasi Modern Kita Kembangkan Dakwah Islamiah†di Aula Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.Menurut Prof Hasbi, peneletian akhir-akhir ini menunjukkan tidak ada komponen masyarakat Aceh yang tidak setuju dengan penerapan syari’at Islam di Aceh, mulai dari ulama para pemangku jabatan di pemerintah, LSM sampai pada para pemuda aktivis. Yang berbeda adalah hanya tingkat kepuasan pelaksanaannya dan metode penerapan yang menurut mereka lebih tepat untuk diterapkan masa sekarang. Sebagian mereka tidak puas karena belum semua masyarakat Aceh, terutama para pemuda, melaksanakan syariat Islam secara baik, setidak-tidaknya seperti qanun yang sudah ada. Sebagian masih juga suka melanggar qanun-qanun tersebut, kebanyakan dalam bidang khalwat."Sebagian lain tidak puas karena seakan akan pemerintah sekarang, pemerintah kabupaten dan kota termasuk provinsi tidak maksimal berusaha agar hukum-hukum syari’at Islam ini berjalan dengan baik. Misalnya, sudah ada pelanggar syari’at yang tertangkap dan sudah disidangkan, tetapi tidak terlaksananya hukum cambuk karena ketiadaan dana dari pemerintah kota. Sementara pemerintah tingkat provinsi terlihat tidak serius melanjutkan pelaksanaan syari’at, seperti kurang peduli pada rencana pengesahan qanun jinayah yang dianggap penting agar memudahkan pelaksanaan hukuman terhadap pelanggar syari’at," jelasnya dalam acara Senin (29/7)..Ada yang tidak merasa puas kenapa hanya ada qanun khlwat, pakaian muslim, maisir dan khamar saja, seharusnya sudah ada juga qanun narkoba, demikian juga qanun tentang korupsi bahkan ada yang mengusulkan qanun pemerasan, mengambil pajak diluar pajak resmi. Kendatipun mereka berpendapat ada kekurangan dalam pelaksanaan syariat Islam, tetapi banyak juga yang sudah dicapai, terang Guru Besar IAIN Ar-Raniry ini.Ia menyebutkan beberapa indikator efektivitas syari’at Islam di Aceh, antara lain:a. Tidak ada lagi pelacuran secara terang-terangan. Dulu pelacur mudah kita lihat dengan mata kepala, di bus, di terminal di warung dan di hotel. Demikian juga ada oknum berani memaksa hotel membolehkan mereka tidur dengan pelacurb. Contoh keberhasilan lain adalah sudah tinggi memiliki kesadaran tidak berkhalwat. Dulu mudah kita dapat anak muda berjalan dua-duaan di malam minggu. Walaupun ada juga resiko ketika itu. Bisa saja dipukul oleh orang kampong atau dimandikan dengan air got. c. Tidak ada lagi penjualan dan minum minuman keras secara terang-terangan. Dulu kita bisa melihat warung2 yang menjual minuman keras. Botol minuman keras trasfaran. Mudah kita temukan orang mabuk.d. Sudah tinggi kesadaran untuk memakai jilbab. Dulu tidak banyak yang menutup kepala walaupun tahu bahwa menutup kepala itu wajib, kecuali anak-anak dayah atau anak sekolah agama, itupun hanya di sekolah. Hal itu semua telah membawa hal yang positif pada generasi kita mendatang.e. Tidak ada lagi perjudian secara terang-terangan. Dulu kita bisa tunjukkan tempat-tempat berjudi. Ada warung yang menyediakaan tempat berjudi bahkan di pinggir jalan yang banyak orang lewat. Orang berani berbicara dengan bangga bahwa dia berjudi. Cerita kalah menang bagaimana strategi kalau digerebek polisi. Apalagi kalau judi semacam buntut, melibatkan hampir semua strata masyarakat.Melihat pada persoalan yang sudah diterakan di atas sesungguhnya formalisasi syari’at Islam dibutuhkan sebagai payung hukum untuk melaksanakan tindakan hukum pada pelanggar hukum syariat, tegasnya. Kedua sebagai pedoman dalam bertindak terhadap pelanggaran syari’at. Menurutnya, sebelumnya masyarakat sering bertindak sendiri-sendiri dengan adat mereka sendiri. Ada yang memukul si pelanggar ada yang memandikan dengan air got. Kadang-kadang diteruskan untuk di nikahkan. Untuk penyempurnaan butuh waktu dan perlu keterlibatan berbagai komponen termasuk setiap Dinas yang ada di Aceh, terang Prof Hasbi Amiruddin (teuku zulkhairi/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242