Suka Makmue (Humas)- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya Tahun Formasi 2022 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi secara simbolis di aula Kantor Kementerian Agama setempat.
Hal itu dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia usai pelantikan dan pengambilan sumpah oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas secara dalam jaringan (daring), Salasa 15 Agustus 2023.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Samhudi SSi menyebutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya yang menerima surat keputusan (SK) sebanyak 69 orang, terdiri dari jabatan Pranata Humas, Penghulu, Penyuluh dan Guru.
Samhudi menyampaikan, PPPK yang menerima SK saat ini merupakan orang yang istimewa, yang dilantik dan disumpah langsung oleh Menteri Agama. Oleh karenanya, harus betul-betul menanamkan sikap bersyukur dalam hati setiap apa yang telah diamanahkan oleh Allah SWT.
Ia menambahkan, pegawai yang dilantik hari ini langsung diberikan jabatan fungsional ahli pertama seratus persen, tanpa melewati calon/delapan puluh persen terlebih dahulu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melewati masa calon/delapan puluh persen dan harus mengikuti berbagai uji kompetensi untuk diangkat sebagai jabatan fungsional.
“PPPK kalau tukinnya sudah jelas,” ungkapnya.
Samhudi mengingatkan kepada seluruh PPPK agar mengingat sumpah dan meluruskan niat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan selalu menjalankan dengan konsep tauhid.
“Dimanapun kita ditempatkan, Allah SWT akan selalu menjamin kehidupan kita. Jadi jalani dengan ikhlas,” tambahnya.
Samhudi juga berpesan kepada seluruh pegawai untuk update regulasi, terutama regulasi tentang disiplin pegawai. Sebab ada beberapa tingkatan hukuman yang didapatkan oleh ASN jika melakukan pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, bahkan hukuman berat yang mengakibatkan pegawai tersebut dipecat.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, pelantikan PPPK ini menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non ASN. Ia berpesan, agar para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
"Tetap ikhlas mengabdi ke bangsa. Jangan setelah diterima bekerja asal-asalan, mentang-mentang sudah punya SK. Apalagi Kemenag merupakan Kementerian dengan postur jumbo. Harapannya tubuh besar jadi semangat kita juga besar dalam memberi pelayanan terbaik untuk bidang keagamaan dan pendidikan," pesan Menag.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali menuturkan, proses rekrutmen PPPK dimulai dari penetapan formasi, pembukaan, pendaftaran secara online, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, tes moderasi beragama, penyampaian hasil seleksi, pemberkasan, hingga penetapan nomor induk.
Adapun sebanyak 29.069 PPPK yang dilantik terdiri dari 16.972 guru, 797 dosen, 951 penghulu, 9.295 Penyuluh Agama, serta 1.054 jabatan fungsional teknis. "Mereka tersebar di seluruh Indonesia pada satuan kerja Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah," ujar Sekjen Nizar.
Nizar menambahkan, ini kali pertama penyampaian SK Pengangkatan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah Jabatan disampaikan langsung oleh Menteri Agama. "Ini menunjukkan kepedulian Pak Menteri terhadap keberadaan seluruh ASN Kementerian Agama, tak terkecuali PPPK," ujar Nizar.
Pada saat pelantikan dan penyerahan SK turut hadir Kepala Kemenag Kabupaten Nagan Raya Samhudi, SSi, Kepala Subbagian Tata Usaha Tarmidhi, SAg MA para kepala kepala seksi, kepala penyelenggara, kepala KUA dan kepala madrasah se-Kabupaten Nagan Raya.[anisrullah/yyy]