Lhoksukon (Masnoer)---Bimbingan perkawinan sangat penting bagi calon pengantin untuk mengarungi bahtera rumah tangga kedepannya. Pernikahan adalah menyatukan pikiran dan kemauan dua keluarga. Karena pernikahan itu bukan hanya mengikat dua pribadi tapi juga dua keluarga.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Kantor Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara Drs. H. Munzir, M.Pd saat menyampaikan materi Kebijakan Bimbingan Perkawinan pada kegiatan bimbingan pekawinan (Binwin) pra nikah bagi calon pengantin di Aula Balai Desa Kecamatan Baktia, Selasa (30/7)
Kepala Kankemenag Aceh Utara tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimwin angkatan VI ini diselenggarakan oleh BP4 Kecamatan bekerjasama dengan KUA dan kankemenag Aceh Utara ini bertujuan untuk mewujudkan agar pernikahan dapat memberi manfaat, sehingga diharapkan dengan Bimwin ini, kehidupan pasca menikah nanti dapat mewujudkan keluarga yang Sakinah, Mawaddah wa Rahmah.
Lebih lanjut Munzir mengatakan bahwa perkawinan dalam undang-undang perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar itu maka sesungguhnya pernikahan adalah ikatan yang kuat dari sepasang laki-laki dan perempuan.
“Dalam Undang-nundang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka atas dasar itu sesungguhnya pernikahan itu sebuah ikatan suci dari laki-laki dan perempuan”, katanya
Dia juga mengatakan bahwa seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
“Seseorang yang sudah siap nikah harus menyadari bahwa didalam pernikahan itu ada ikatan yang melahirkan hak dan kewajiban dari keduanya, maka tidak bisa seperti dulu sebelum menikah, semua yang dilakukan oleh suami dan istri merupakan tanggung jawab bersama dalam memenuhi hak dan kewajibannya”, lanjutnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tentang pentingnya lembaga pernikahan, sehingga yang akan menikah sudah betul-betul berada di usia yang matang, dewasa dan sudah mantap.
Acara tersebut diikuti 50 orang terdiri 4 kecamatan diataranya Kecamatan Baktiya, Tanah Jambo Aye, Seunuddon dan Langkahan.