Plh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Hj Aida Rina Elisiva BAcc MM membuka acara Pertemuan Koordinasi Layanan Pengawasan dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Kamis, 7 Agustus 2025.
Aida Rina Elisiva yang juga Kabid Pendidikan Agama Islam (PAI) dalam sambutan pembukan dalam aula kantor, menekanan pentingnya koordinasi dalam layanan pengawasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh serta mendukung dalam pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
"Harapan kita, agar hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti dengan baik untuk perbaikan kinerja," harap Aida yang antara lain pernah menjadi Kasubbag TU Kankemenag Kota Banda Aceh, jajaran di Subbag Perencanaan dan Keuangan Kanwil Kemenag Aceh.
Didampingi Kakankemenag Kota Banda Aceh H Salman Arifin SPd MAg dan Katim Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan KUB H Zulfahmi SAg MH, Plh Kakanwil harapkan juga, nanti hasil pertemuan atau meeting, ada peningkatan koordinasi dan komunikasi dalam layanan pengawasan. Juga adanya implementasi tindak lanjut hasil pengawasan yang efektif.
Sementara dalam memimpin rapat, Inspektur Wilayah III Kemenag RI, Dr Aceng Abdul Azis SAg MPd CGCAE, sampaikan urgensinya pengawasan demi peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
Pengawasan juga, katanya, berfungsi dalam menjaga integritas dan meningkatkan kinerja di lingkungan Kemenag.
"Tujuan pengawasan antara lain meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan dampak positif bagi masyarakat," ujar alumni doktoral UIN Syarif Hidayatullah.
"Tindak Lanjut Hasil Pengawasan ini penting untuk perbaikan berkelanjutan," ingatnya pada 30 peserta dari Perwakilan Kemenag Kota Banda Aceh dan seluruh Bidang dan Tim Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, termasuk unsur UIN Ar-Raniry.
Adapun aspek yang dibahas dalam koordinasi ini, dipaparkan tim Itwil III, antara lain strategi implementasi hasil pengawasan di masing-masing bidang dan tim; kolaborasi antara perwakilan Kemenag Kota Banda Aceh dan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dalam menindaklanjuti hasil pengawasan; identifikasi potensi masalah; dan langkah-langkah pencegahan.[]