CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Petugas Kloter Embarkasi Aceh Paparkan Konsep Istitha'ah Kesehatan Haji

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1062
Senin, 17 Juli 2017
Featured Image

Banda Aceh (RN)---Salah seorang petugas Haji Kloter Embarkasi Aceh Tahun 2017 dari TKHI, dr. Rinaldi Sufri memaparkan tentang konsep Istitha’ah dari sisi kesehatan bagi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.  Hal tersebut disampaikan Dokter Rinaldi pada saat mengisi ceramah subuh di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Minggu (16/7).

Dalam kesempatan tersebut ia menjelaskan tentang beberapa penyakit yang tidak memenuhi itshitha'ah kesehatan haji.

"Istitha’ah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

Dalam menilai istitha’ah salah satu aspek yang dilihat adalah kesehatan, karena tidak mungkin orang yang sakit memaksakan diri untuk menunaikan ibadah haji, padahal apabila menunaikan ibadah haji maka akan berpotensi mengakibatkan bahaya bagi diri sendiri," ujar Rinaldi, dokter Kloter 11 BTJ.

Ia mengatakan ada 11 Penyakit yang tidak memenuhi Kriteria Istitha’ah Kesehatan Haji. "Setelah bertahun-tahun diteliti oleh Kementrian Kesehatan Indonesia, maka diputuskan ada beberapa penyakit yang tidak masuk dalam syarat haji yaitu istitha’ah kesehatan. Kriteria tersebut disusun dalam Permenkes No. 15 Tahun 2016, yang secara khusus mengatur tentang Istitha’ah Kesehatan bagi jemaah haji Indonesia," terang dokter yang bertugas di KKP kelas III Banda Aceh.

Adapun kesebelas penyakit tersebut adalah: 

1. Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).

2. Gagal Jantung Stadium IV Gagal jantung atau dalam istilah medis HF (Heart Failure).

3. Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler (cuci darah). 

4. AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik HIV – AIDS.

5. Stroke Haemorhagic luas;

6. Skizofrenia berat,

7. Dimensia berat.

8. Retardasi Mental berat 

9. Keganasan Stadium akhir. 

10. Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), 

11. Sirosis atau Hepatoma decompensata. 

Apabila mengalami kondisi penyakit diatas atau Apabila tidak memenuhi kriteria tersebut maka kewajiban berhaji tidaklah wajib. [] 

Tags: # info
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh