[Banda Aceh | Inmas] Sesi workshop pada hari kedua, Kamis (16/3), peserta Workshop Penguatan Tenaga Operator Pendataan Sarana dan Prasarana/Sarpras, diajak diskusi bersama pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN) Banda Aceh.
Salah satu penanya dari Kota Subulussalam misalnya menanyakan soal peruntukan tanah wakaf yang belum produktif, misalnya untuk madrasah.
Peserta acara yang berlangsung di aula lantai satu Hotel Kuala Radja Banda Aceh, adalah operator data dari Kankemenag se Aceh. Sementara di aula lantai empat, sedang Workhsop Jurnalistik Siswa MA se Aceh, yang dibuka Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh, Rabu (15/3) sore, dan hari kedua dimaterikan Ustadz Muhammad Nasril Lc (ASN Subbag Inmas).
Sebelumnya, narasumber yang didampingi Zulmahdi (ASN di Subbag Ortala dan Kepegawaian), membahani peserta dengan regulasi dan solusi atas kasus pertanahan.
"Pasal 50 PP No 40/1996, menyebutkan, a). Menggunakan tanah sesuai peruntukannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya; b). Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; c). Menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara apabila hak paia tersebut hapus; dan d). Menyerahkan sertipikat yang telah hapus kepada Kantor Pertanahan," kutipnya.
Acara yang dibuka Kakanwil Rabu (15/3), dengan tema Data Mewujudkan Perencanaan dan Pelakasanaan Program secara Sempurna, akan berakhir besok. [yakub]