[Banda Acehl | Yakub] Selanjutnya Kasubbag Pengelolaan BMN Biro Keuangan Setjen Kemenag RI, Chandra Mulya Sentana SE MM melanjutkan materi Management Aset (Manset), pada peserta Rakor Pengelolaan BMN, Ahad (27/11).
Setelah Chandra memapatkan soal hak dan posisi isi kantor, rumah dinas, kenderaan, dan lainnya, Rofiq Khamdani Yusuf juga paparkan PMK No 87/PMK/06/216 tentang Perubahan atas PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN dan PMK No 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang.
Sebelumnya, Kasubbag bahani 70 peserta dengan KMA No 83 Tahun 2013 tentang Pengendalian Sebagian Wewenang Pengelolaan BMN kepada Rektor/Ketua PTAIN dan Kanwil Kemenag Aceh.
Dalam dialog, Kasubbag TU Kankemenag Aceh Jaya dan Kasubbag TU Kankemenag Aceh Timur dan lainnya, muncul pertanyaan soal pengadaan tanah, rehab rumah BRR, dan lainnya. Dalam PMA/KMA tadi semua ada jawabannya.
Tgk Rani SH, dari UPT Asrama Haji persoalkan soal BMN yang dipakai Kemenlu dan Kemenag, saat musim haji. Chandra pun menjawab dengan regulasi, apalagi dia pernah terlibat dengan BMH.
Muhammad Sofyan, admin BMN dari Aceh Tamiang, juga bandingkan dan pertanyakan aturan transisi/konversi aset, akun MI ke Kankemenag. []