CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Perkuat Sinergitas terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenag Kota Subulussalam Tandatangani MoU Lintas Sektor

Image Description
Novita Rahayu Wisata
  • Kontributor
  • Dilihat 162
Rabu, 9 Oktober 2024
Featured Image
MoU lintas sektor terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak

Pengarusutamaan gender yang harus diterapkan pada seluruh lini kehidupan bermasyarakat merupakan poin penting dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selain itu negara juga bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak dan harus memastikan anak mendapatkan seluruh kebutuhan termasuk pendidikan, kesehatan dan lingkungan yang aman. 

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kota Subulussalam mengadakan pertemuan dan penandatanganan MoU dengan lintas sektor terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan di Ruang rapat DP3AKB Kota Subulussalam pada Rabu, 09 Oktober 2024.

 

Pada kesempatan tersebut, Kakan Kemenag Kota Subulussalam yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Islam Mustafa SAg bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut memaparkan beberapa materi terkait perintah memuliakan perempuan dan anak dari perspektif agama Islam sebagai upaya preventif dalam pencegahan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

Mustafa SAg menyampaikan bahwa Kementerian Agama RI telah menerbitkan beberapa regulasi terkait pencegahan kekerasan dalam dunia pendidikan yaitu PMA No 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan pada Kementerian Agama, dan Keputusan Dirjen Pendis No. 1262 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di Pesantren, dimana Kementerian Agama berkomitmen dan memiliki upaya maksimal untuk mencegah dan mengentaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dunia pendidikan, awareness ini juga sering digaungkan di Madrasah dengan selalu mengampanyekan stop bullying dilingkungan Pesantren dan Madrasah ujar Mustafa.

 

Mustafa menambahkan perintah memuliakan perempuan dan anak  termaktub dalam ayat suci Al-Qur'an di antaranya ada pada surah An-Nisa ayat 1, surah An-Nahl ayat 59 dan surah Luqman ayat 14, dan banyak kisah-kisah sejarah Islam yang mendapat ganjaran surga dari Allah karena memuliakan Perempuan.

 

Di akhir materinya, Kasi Pendidikan Islam tersebut menuturkan pada hakikatnya agama adalah sebagai penasehat dan penunjuk jalan bagi manusia agar terhindar dari perbuatan tercela. 

 

Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam M Syahrul Harahap SPd MIP juga memaparkan materi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tertuang dalam Permendikbud no. 46 Tahun 2023.

 

M Syahrul Harahap menjabarkan point Permendikbud no 46 tahun 2023 tersebut meliputi kekerasan fisik dan psikis, bullying, kekerasan seksual dan child grooming. 

 

M Syahrul menambahkan pemerintah Kota Subulussalam sudah melakukan MoU antar sektor dalam lingkup Dinas Pendidikan Kota Subulussalam sebagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan disekolah dengan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah.

 

"Ikhtiar ini tentu saja tidak bisa berjalan sukses tanpa kerjasama dan kesadaran masyarakat akan bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak serta dampaknya pada generasi kedepan, agar Bumi Syech Hamzah Fansuri ini menjadi Kota Madani dan anti terhadap kekerasan," ujar M Syahrul mengakhiri materinya.

 

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Subulussalam cukup tinggi di Provinsi Aceh, oleh sebab itu DP3AKB berjuang mengentaskan kasus kekerasan di Kota Subulussalam mulai dengan melakukan sosialisasi di tingkat sekolah dan desa, penanganan kasus yang cekatan hingga MoU perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

 

Sementara itu Kabid PPA DP3AKB Eva Susanti menjelaskan MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas antar sektor dalam mengentaskan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi di Kota Subulussalam.

 

"Kita berharap kedepan setelah penandatanganan MoU ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Subulussalam semakin sedikit mengingat hal ini merupakan tanggung jawab semua pihak, dan saat ini Kota Subulussalam sudah mendapatan predikat Kota layak anak," ujar Eva Susanti. 

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Camat Kota Subulussalam (perwakilan) Para Kepala KUA Kecamatan dan Staf DP3AKB Kota Subulussalam.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh