CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Perkawinan Beda Agama dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Rumah Tangga

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 5545
Rabu, 26 Oktober 2016
Featured Image
[Redelong | Saipullah/Mahbub]  Di sela-sela pelayanan warga, di kantor, Saipullah SAg, Penghulu Madya & Kepala KUA Kecamatan Bukit, Bener Meriah, jelaskan efek dari perkawinan antaragama.
 
Katanya pada admin, perkawinan antar agama itulah yang terjadi antara dua orang yang menganut agama yang berbeda, misalnya antara seorang laki-laki muslim dan wanita nonmuslim.

"Di Indonesia, Perkawinan antaragama ini tidak dijelaskan dalam  Undang-undang Perkawinan, bahkan bila melihat dan meneliti beberapa pasal  Undang-undang tersebut akan terlihat bahwa perbedaan agama/kepercayaan merupakan penghalang perkawinan. Karena itu, tampaknya perkawinan antaragama tidak akan terwujud," jelasnya, di wilayah yang berdekatan Burni Telong itu.

Kutipnya, "Dalam pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa “Perkawinan adalah sah  apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu” ini artinya, jelas antara calon suami dan isteri itu harus memeluk agama yang sama. Karena bila calon suami keristen, umpamanya, berarti ia harus kawin sesuai dengan ajaran Kristen, dan bila calon isteri berafgama Islam berarti ia harus kawin berdasarkan hokum Islam. Karen  itu, bila laki-laki Kristen kawin dengan wanita muslimah tanpa menyamakan dahulu agama masing-masing, maka menurut undang-undang perkawinan tersebut dianggap tidak sah atau batal demi hukum."

"Dalam ajaran Islam, Allah SWT membolehkan seseorang muslim mengawini perempuan ahli kitab, yaitu wanita Yahudi dan Nasrani. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (Sembelihan) orang-orang yang diberi Al-kitab itu halal bagi mu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka, (dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mahar mereka dengan maksud menikahinya tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik (QS. Al-Maidah: 5)," kutipnya lagi.

"Syekh Imam Abul A’la al-mawdudi dalam bukunya, Pedoman perkawinan  dalam Islam, menyebutkan bahwa perkawinan dengan Ahli kitab meskipun diperbolehkan namun sebenarnya kurang disetujui.  Hal ini disebabkan adanya  pengaruh terhadap Keharmonisan hidup berumah tangga. Pengaruh terhadap rumah tangga yang diakibatkan oleh Perkawinan antaragama bila diamati banyak aspek yang tersentuh, namun dalam tulisan ini hanya diangkat dua hal yaitu : pertama hubungan tentang perhubungan keluarga tidak harmonis, Kedua; masalah pendidikan agama bagi anak-anak," jelasnya di KUA sebelah timur Bandara Rembele itu.

Hubungan Keluarga Tidak Harmonis

Tujuan perkawinan adalah terwujudnya kebahagian rumah tangga yang kekalberdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai dengan Pasal 1 Undang – undang No 1974 tentang Perkawinan tujuan tersebut dapat tercapai dengan adanya rasa hormat menghormati toleransi, saling pengertian dan keserasian.

Sedangkan hal tersebut harus dibentuk sejak perkawinan dilakukan sebagaimana dikatakan bahwa kebahagiaan rumah tangga harus dumulai dari awal pintunya adalah perkawinan agar suamiistri mempunyai dasar hidup yang sama agama, yang sama sejak dilangsungkan perkawinan.

Hubungan perkawinan yang harmonis adalah ukuran bagi terjadinya masyarakat yang baik khusus bagi bangsa Indonesia yang relegius. Pasangan suami istri yang nikah lintas agama sangat mempengaruhi hubungan rumah tangga karena perbedaan tersebut dapat meninbulkan kegelisahan, sulit komunikasi dan berbagai ganjalan terhadap harapan-harapan para pihak yang tergangu rumah tangga. Karenanya soal berbeda keyakinan ini adalah dalam rumah tangga adalah masalah besar yang tidak gampang dan tidak boleh disepelekan.

Perbedaan agama akan sampai pada hal-hal yang kecil-kecil seperti makanan, dekorasi yang spesifik menyentuh keagamaan masing –masing walaupun hal tersebut tampaknya kecil tapi dapat menimbulkan ketegangan  dalam rumah tangga seperti daging babi, tidak haram dalam suatu pihak, sedangkan dipihak lain haram , demikian juga minuman keras, pakaian dan lain-lain. 

Bermasalah pada Pendidikan Agama Bagi Anak-Anak

Memang ada sebagian pasangan yang berbeda agama yang memberi kebebasan kepada anak untuk memilih agama yang dipeluk tetapi tidak sedikit bahkan pada umumnya orang tua memberikan tekanan kepada anak agar memeluk agama yang dianut orang tua. Bila satu pihak sebagai orang tua beragama Kristen maka besar kecenderungannya mendorong anak kepada agama Kristen, demikian juga sebaliknya dari pihak lain.

Karenanya tidak mustahil anak yang beragama ayahnya dan sebagian anak beragama ibunya. Dalam hal ini mungkin persoalan berkurang bila suami dan istri telah bersepakat mengarahkan anak-anaknya pada suatu agama.

Perebutan pengaruh suami istri tentang agama si anak merupakan sikap yang kurang, mendidik lebih-lebih setelah anak mengetahui bahwa diantara kedua orang tuanya terdapat keyakinan yang berbeda. Hal tersebut membuat anggota keluarga kacau dan tidak utuh, secara psikologi akan berpengaruh kepada social si anak.

Bagi suami istri yang memberikan pilihan agama pada si anak besar kemungkinan anak akan menjadi korban mereka sulit memilih pada agama siapa ia berpijak. Membiarkan anak memilih akan bermasalah jika tidak bijaksana, karena keyakinan agama ditentukan oleh pendidikan sejak kecil, bahkan sangat membahayakan karena dapat menjadi Ateis sebagaimana dikatakan Zakiah Derajat:


"Pada umumnya agama seseorang yang ditentukan dalam pendidikan, pengalaman dan latihan dari masa kecil. Seorang yang pada masa kecilnya tidak pernah mendapatkan pendidikan agama, pada masa dewasa  tidak akan merasa penting pada agama .., jika anak dibiarkan saja tanpa didikan agama dan hidup dalam lingkungan yang tidak beragama, ia akan menjadi tanpa agama."

Dan peran ibu rumah tangga yang besar terhadap anak pulalah yang menjadi alasan mengapa Muhammadiyah mengharamkan muslim kawin dengan non muslim termasuk wanita kitabiyah, karena umumnya anak cenderung mengikuti agama ibunya yang dalam hal ini non muslim. [yyy]

[Foto Saipullah bersama Mahbub di halaman BDK Aceh]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh