Sebagai salah satu program utama dari Kementerian Agama RI, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan hal yang difokuskan agar program tersebut dapat terealisasi tepat waktu.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No 564 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan SE Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 1/SE/III/2018 Tentang petunjuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah tempat peribadatan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kemenag Kota Subulussalam melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Subulussalam untuk berkolaborasi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kemenag Kota Subulussalam.
Kemenag Kota Subulussalam lakukan rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang ada di lingkungan Kemenag Kota Subulussalam di Tobasa Cafe pada Kamis 01 Agustus 2024.
Sambutan disampaikan oleh Plh Kakankemenag Kota Subulussalam Husaini SAg MM selalu tuan rumah penyelenggara.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag Kota Subulussalam, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Subulussalam, Perwakilan dari BPN Kota Subulussalam, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam, para Kepala KUA Kecamatan, Pejabat Struktural dan Fungsional serta staf Kantor Kemenag Kota Subulussalam.
Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari BPN Kota Subulussalam Bryan Nugraha SSos bertindak sebagai salah satu narasumber yang dengan detail menjelaskan tata cara pendaftaran sertifikasi tanah wakaf dan mengupas permasalahan seputar wanah wakaf di Kota Subulussalam.
"Bahwa BPN sangat serius dalam melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf salah satunya di lingkungan Kemenag Kota Subulussalam dalam waktu dekat pihak BPN akan menerbangkan drone di beberapa titik lokasi untuk keperluan batas tanah satu sama lainnya," ujar Bryan.
Melanjutkan pembahasan di bidang wilayah transmigrasi, Kepala Bidang Transmigrasi pada Disnakertrans Kota Subulussalam Iskandar SPi mengatakan, bahwa isu tanah transmigrasi merupakan isu nasional di mana banyak dari warga transmigran yang tidak memiliki sertifikat tanah dan sebagian fasilitas publik tidak memiliki legalitas tanah di mana bangunan didirikan.
Iskandar melanjutkan bahwa dalam waktu dekat, Pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Reformasi Agraria (GGRA) di mana Pemerintah Kab/Kota, BPN dan stakeholder lainnya sebagai pengurus dan yang menjadi titik fokus adalah dapat mempercepat proses sertifikasi tanah transmigrasi yang tentu saja berkaitan dengan tanah wakaf.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Subulussalam Tgk Maksum Ls SpdI juga memaparkan beberapa problematika seputar tanah wakaf di Kota Subulussalam yang cukup kompleks sehingga pemerintah perlu untuk turun tangan dalam menuntaskan permasalahan yang ada.
Kepala Penyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag Kota Subulussalam Endang Suhendra SH menyampaikan bahwa para pemangku kebijakan dapat segera merealisasikan setiap rencana kerja masing-masing agar aset wakaf dapat diamankan dan memberikan jaminan status wakaf agar tidak terjadi konflik dan kerugian atas lepasnya aset wakaf, serta dapat memetakan dan mencari solusi yang tepat dari permasalahan kepemilikan tanah wakaf.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yakni para Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Kemenag Kota Subulussalam, para Nazhir Wakaf, dan beberapa warga Kota Subulussalam.