Takengon| Hasan Basri| Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal Kec. Celala (Ka. KUA Kecamatan Celala) beserta Staf Menyalurkan Hak Fakir, Miskin yang telah dicairkan Badan Baitul Mal Kabupaten.
Selasa sekitar jam 09.00 WIB, Kepala KUA selaku Koordinator Pembina dan Pengawas Baitul Mal Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, menyalurkan hak fakir, miskin yang telah dicairkan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten. Penyaluran ini dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) terhadap 14 orang fakir, miskin dari kampung Paya Kolak.
Kehadiran para Mustahik (Fakir, Miskin) ke KUA didampingi oleh Tgk Imum dan Banta, dari kampung Paya Kolak. “Dengan disalurkannya hak-hak kami dari Baitul Mal pada waktu yang tepat, membuat kami merasa diperhatikan oleh Badan Baitul Mal Kabupaten, mengingat kondisi kami sa’at sekarang ini berada pada posisi yang sangat susah, dan sulit untuk dijelaskan, dan kami sekarang sangat membutuhkan bantuan pak” ujar Alimin selaku Banta (Sekdes) Kampung Paya Kolak.
Nominal bantuan berkisar antara 500 (Lima ratus) ribu s/d 700 (Tujuh ratus) ribu rupiah permustahik. “Terjadinya perbedaan besaran jumlah yang disalurkan kepada mustahik, disebabkan karena: Pertama, tergantung dari sisa jumlah bantuan yang belum dicairkan. Kedua, tergantung besar dan kecilnya jumlah setoran zakat infaq dan sadaqah yang di setorkan oleh Kampung ke Kas Baitul Mal Kabupaten” tegas Koordinator Baitul Mal Kecamatan dalam penjelasannya kepada mustahik di Aula KUA Kec Celala.
Dari lima belas mustahik (fakir, miskin) yang diusulkan ke Baitul Mal Kabupaten, 1 orang mustahik tidak dicairkan karena kesalahan administrasi dalam pengusulannya. Ketika di komfirmasi ke Staf Baitul Mal Kabupaten yang membidangi usulan mustahik wilayah kecamatan Celala, “Usulan yang belum kami cairkan karena terdapat selisih antara tanggal meninggalnya si mustahik dengan pencairan bantuan terakhir yang diberikan kepada mustahik tersebut” ujar Nadia yang membidangi usulan wilayah Kec. Celala. [y]