Tapaktuan (Dedi Armansyah) Dalam upaya meningkatkan kembali pemahaman tentang ilmu mawaris, sebagaimana Jum'at lalu sudah disampaikan oleh ustadz H Khairizal S Ag, hari ini Jum'at (18/3/22) Rislizar Nas S Ag kembali menjelaskan Ilmu Mawaris.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan itu menjelaskan bahwa penyampaiannya hari ini supaya kita semua tidak menganggap ilmu mawaris atau ilmu faraidh itu dianggap susah.
"Kita bisa saja memahaminya secara mudah, tentu dengan mempelajari dasar dasarnya terlebih dahulu," ungkapnya.
Rislizar Nas menjelaskan konsep dasar ilmu warisan, yaitu pengertian pewaris, harta warisan, dan ahli waris.
"Pewaris merupakan orang yang pada saat meninggal atau yang dinyatakan meninggal oleh pengadilan beragama Islam meninggalkan ahli waris dan harta".
"Ada 3 Ayat yang menjadi pedoman dasar dalam ilmu mawaris, yaitu Qur'an Surah An-Nisa' Ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat tersebut menjelaskan ketentuan orang orang terdekat atau kerabat yang berhak mendapatkan harta warisan", jelasnya.
"Ada 6 pembagian yang ditentukan sebagaimana pada ilmu mawaris, yaitu 1/2 dari harta warisan, 1/4 dari harta warisan, 1/6 dari harta warisan, 1/8 dari harta warisan, 1/3 dan 2/3 dari harta warisan yang ditinggalkan, tentu setelah harta bawaan maupun harta bersama dikeluarkan untuk keperluan pengurusan jenazah, pembayaran hutang, dan penunaian wasiat," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Rislizar Nas berharap dengan penjelasannya hari ini, kita mampu, mengerti dan paham apa itu ilmu warisan dan cara pembagian harta warisan, sehingga kita yang notabennya adalah ASN Kankemenag dipandang mampu oleh masyarakat dalam menyelesaikan masalah mawaris di tempat masing masing.
--ach--