[Langsa|Hayatun Rahmah] Perekrutan calon penyuluh Agama secara selektif adalah sebagai salah satu upaya untuk peningkatan mutu sumber daya manusia dan juga untuk mencegah terjadinya keawaman tentang agama pada masyarakat yang dapat menimbulkan krisis aqidah dan krisis moral yang berdampak pada mudahnya menerima ajaran yang bertentangan dengan Agama.
Seperti dilansir pada berita website Kanwil Kemenag Aceh, Penyuluh Agama juga harus terdaftar keberadaannya sebagaimana penerima honor dari pemerintah, sebagaimana penyuluh-penyuluh lainnya seperti pertanian, KB, dll.
Kantor Kementerian Agama Kota Langsa melalui Seksi Bimas Islam melaksanakan penerimaan Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS. "Rekrutmen calon penyuluh ini merupakan tindak lanjut kita setelah turunnya Keputusan Juknis Pengangkatan Penyuluh Agama Non PNS dari Dirjen Bimas Islam," demikian disampaikan Kasi Bimas Islam H. Yasih, S.Ag, MA.
H. Yasih pada rapat evaluasi penerimaan PNS Senin (24/10) juga menyampaikan bahwa Juknis ini telah dikonsultasikan dengan pihak Kanwil, terutama tentang syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.
Rapat yang berlangsung di Aula kantor ini juga dihadiri Kakankemang Kota Langsa Drs. H. Faisal Hasan dan Kasubbag TU Drs. H. Hasanuudin yang membahas tentang jadwal pendaftaran, ujian tulis, dan wawancara serta pengumuman kelulusan. "Buat form pendaftaran untuk kemudahan perekrutan sesuai syarat yang berlaku," ujar Hasanuddin memberikan inisiatif.
Tak lupa Faisal Hasan mengingatkan supaya syarat pendaftaran juga harus disampaikan penjelasannya kepada calon penyuluh untuk pemahaman penerimaan. "Karena penyuluh ini berstatus honorer, walupun di SK kan kelak tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS," pintanya.
Informasi yang di peroleh dari Pengumuman Penerimaan Calon penyuluh Agama Non PNS dari Seksi Bimas Islam bahwa, keseluruhan yang diterima sebanyak 40 orang pada lima KUA Kecamatan di Kota Langsa, yang masing-masing KUA berjumlah 8 orang. (d/y)