Jakarta --- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis, 10 September 2020.
Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” kata Muhadjir.
Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.
Berikut daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021:
1) 1 Januari_Tahun Baru 2021
2) 12 Februari_Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3) 11 Maret_Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
4) 12 Maret_Cuti Bersama
5) 14 Maret_Hari Suci Nyepi 1943
6) 2 April_Wafat Isa Almasih
7) 1 Mei_Hari Buruh Internasional
8) 12 Mei_Cuti Bersama Idul Fitri
9) 13 Mei_Kenaikan Isa Almasih
10) 13-14 Mei_Hari Idul Fitri 1442H
11) 17-19 Mei_Cuti Bersama Idul Fitri
12) 26 Mei_Hari Raya Waisak 2565 BE
13) 1 Juni_Hari Lahir Pancasila
14) 20 Juli_Hari Raya Idul Adha 1442H
15) 10 Agustus_Tahun Baru 1443H
16) 17 Agustus_Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI
17) 19 Oktober_Maulid Nabi Muhammad Saw
18) 24 Desember_Cuti Bersama Natal
19) 25 Desember_Hari Raya Natal
20) 27 Desember_Cuti Bersama Natal