CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pelunasan BPIH Tahap II Dua Hari lagi, TPHD Terus Lengkapi Administrasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 670
Rabu, 8 Mei 2019
Featured Image
Banda Aceh (Yakub/Inmas)--Sebagaimana komposisi kloter Calon Jemaah Haji (CJH) Aceh 2019/1440 H, yang telah disusun melalui acara Pemantapan Kloter (1-3 Mei), untuk Kloter 1 s/d Kloter 11 Embarkasi Haji Aceh (BTJ), diisi oleh 393 jamaah.

“Alhamdulillah proses qur’ah kloter CJH Aceh 2019 telah selesai dilaksanakan, pemantapan dan penentuannya dilakukan berdasarkan qur’ah demi keadilan,” ujar Kakanwil setelah qurah di Hotel Grand Permata Hati Blang Oi Banda Aceh.

“Dalam proses penyusunan kloter ini ditetapkan 11 kloter secara qur’ah, dan selebihnya masuk dalam kloter 12, namun masih menunggu Keputusan Dirjen PHU tentang Penambahan Kuota Haji untuk 258 CJH, kalau perkiraan sementara ada 380 CJH, mudah-mudahan tahun ini kloter 12 tersebut menjadi kloter utuh milik Aceh, tidak bergabung lagi dengan Sumut,” lajut Kakanwil.

Dari jumlah jamaah tiap kloter yang telah disusun bersama Kanwil dan Kankemenag se Aceh itu, selain jamaah juga diisi oleh 5 (lima) Petugas Kloter (Tim Pemandu Haji Indonesia/TPHI, Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia/TPIHI, dan Tim Kesehatan Haji Indonesia/TKHI), serta 3 (tiga) Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Kloter 12 BTJ saja yang diisi 1 (satu) TPHD.

"Sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 456/844/2019 tentang Pengangkatan Petugas Haji Daerah Tahun 2019. Di antara diktum dalam SK yang ditandatangani Plt Gubernur Aceh H Ir Nova Iriansyah MT, tanggal 29 April 2019/24 Sya'ban 1440 H itu, adalah Besaran Biaya untuk TPHD yang dibiayai APBA sejumlah Rp 65 juta. Serta untuk TPHD yag ditugaskan sebagai Penghubung/Wakil Pemerintah Aceh dengan Nazir Waqaf Baitul Asyi sejumlah Rp 85 juta," ujar Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H Samhudi SSi, di sela-sela kultum Rabu 3 Ramadhan (8 Mei) di Mushalla Al-Ikhlash. 

Sebutnya, setelah Pemerintah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) telah selenggarakan seleksi calon TPHD Aceh 2019.
 
Seleksi tersebut diikuti oleh 52 peserta yang telah melewati seleksi sebelumnya. Kemudian, 34 di antaranya nanti akan terpilih menjadi pemandu jemaah haji asal Aceh. 

Sementara Kepala Biro Isra, Zahrol Fajri SAg MA, mengatakan sistem rekrutmen TPHD itu tersusun dari 3 tahapan sesuai dengan intruksi Kementrian Agama RI. Di antaranya, seleksi administrasi, ujian tulis dan wawancara. Tahapan seleksi sampai pemberangkatan TPHD dibantu dan dikoordinsikan bersama Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh.

Selama puasa, jajaran Bidang PHU selain mengentri, verifikasi dan validasi (verval), penempelan stiker paspor, juga menyelesaikan administrasi TPHD. Selain masalah paspor, di antara TPHD dari seluruh Aceh juga diverifikasi berkas yang sesuai dengan formasinya. Juga ada TPHD, yang menyertakan atau mengurus rekening BSM. Di antara yang menyertai penyelesaian adm TPHD ialah Kabag Agama dan Peran Ulama Biro Isra Setda Aceh, Sulaiman M Hasan Lc MA (TPHI 2018).

“Pengumuman hasil seleksi 30 April lalu. Setelah 30 April kita telah mengajukan nama-nama itu (peserta lulus seleksi) ke Kementrian Agama di Jakarta. Setelah itu, penetapan petugas TPHD juga akan diberikan pembekalan setelah lebaran Idul Fitri,” ujar Karo Isra.

Sementara Kasubdit Pendaftaran Ditjen PHU Kemenag, HM Noer Aliya Fitra SE MM, melalui media massa sampaikan, "Kuota TPHD Nasional mulai tahun ini dibagi menjadi tiga, yaitu 607 pelayanan umum, 607 pelayanan bimbingan ibadah, dan 299 pelayanan kesehatan." 

Mengenai biaya, selain Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah dibuka pelunasan Tahap II sejak 19 Maret, Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Dr H Muhajirin Yanis MPdI, mengingatkan bahwa mulai tahun ini Pemerintah Saudi memberlakukan kebijakan baru, visa progresif bagi jemaah dan petugas TPHD yang teridentifikasi sudah pernah berhaji. 

Sehubungan itu, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 140/2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440/2019 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118/2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD 1440 H. 

Terang Muhajirin Yanis dalam acara pemantapan kloter, "Bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp 7.573.340,00 dengan kurs SAR 1 senilai Rp 3.786,67." 

Sementara itu, sebelumnya Kakanwil Kemenag Aceh Drs HM Daud Pakeh menjelaskan bahwa setelah penutupan masa pelunasan BPIH tahap I pada sore Senin (15 April) lalu, masih ada CJH yang belum lunasi sebanyak 456 jamaah.

Masa pelunasan Tahap II dua hari lagi, sampai Jumat (10 Mei). "Insya Allah, pelunasan tahap II BPIH ke Bank-bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang dibuka pagi Selasa (30 April) s/d Jumat (10 Mei) lusa," lanjutnya. 

"Prioritasnya CJH untuk pelunasan Tahap II, bagi yang belum masuk dalam daftar jamaah haji berhak melunasi pada tahap pertama karena kesalahan sistem," ujar Kakanwil.

"Sampai kemarin sore, Selasa (7/5), tercatat sudah 287 CJH yang lunasi dalam Tahap II (dari sisa pelunasan Tahap I 456 CJH)," jelas Samhudi.

"Jika setelah berakhirnya masa pelunasan Tahap II, masih ada CJH yang belum lunasi, maka peruntukannya nanti, akan dipedomani dengan juknis yang dikirim Ditjen PHUI, bersamaan dengan pelunasan bagi CJH tambahan untuk Aceh yang 258 orang itu," sambungnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah telah menetapkan kuota haji untuk Provinsi Aceh sebanyak 4.393 orang. Sampai pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler tahap pertama tahun 2019 ditutup Senin (15/4) lalu, tercatat 456 orang CJH Aceh yang berhak melunasi dan masuk dalam kuota berangkat tahun 1440 ini namun tidak melunasi hingga batas waktu yang telah ditentukan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176/2019, Menag menetapkan kuota haji tambahan tahun 1440, sejumlah 10.000 jemaah, dari jumlah itu ditetapkan, kuota calon jamaah untuk Aceh sejumlah 258 jamaah," ujar Daud Pakeh didampingi Kabid PHU, Samhudi, Jum at (26/4).  

"Dari total yang diberikan untuk Aceh, 50 persen kuota tersebut untuk calon jamaah reguler, berdasarkan antrean mereka. Sementara 25 persen kepada calon jamaah lansia. Dan sisa 25 persen lagi akan diberikan untuk pendamping calon jamaah lansia itu," jelas H Daud Pakeh.

Kakanwil menyatakan bahwa CJH BTJ yang masuk jadwal keberangkatan gelombang II nanti, berangkat melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar ke Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah (JED) ke Madinah.

Jamaah Aceh dalam 11 kloter penuh dan satu kloter gabungan, mulai masuk asrama haji Embarkasi Aceh sejak Selasa (23 Juli) mendatang.

Kakanwil menjelaskan bahwa sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan Dirjen PHU Kemenag RI dan pihak maskapai Garuda Indonesia Airways, untuk kloter perdana CJH Serambi Mekkah, mulai diterbangkan pada Rabu (24 Juli) malam, setelah sehari sebelumnya masuki asrama.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh