CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pelunasan BPIH sejak Senin 16 April, Ini Prosedurnya

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 695
Jumat, 13 April 2018
Featured Image

Banda Aceh (Yakub)---Sehari setelah penyeleksian Calon Petugas Haji Kloter dan Nonkloter 2018, Kakanwil Kemenag Aceh, Drs HM Daud Pakeh, sampaikan jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1439 H/2018.

"Pelunasan BPIH tahap pertama dimulai sejak Senin, 16 April, sampai dengan Jumat 4 Mei 2018," jelas Kakanwil, sebagaimana keterangan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Drs H Ahda Barori AS MM, di Jakarta, Jumat (13/4).

Setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH, terbit, tahapan selanjutnya, pelunasan BPIH bagi jamaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Menurut H Ahda, sebagaimana dilanjutkan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Abrar Zym SAg, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017 atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan.

"Pelunasan tahap pertama juga bagi jamaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018 yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," tuturnya.

Kuota jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jamaah haji reguler dan 17ribu kuota jamaah haji khusus. H Ahda berharap jamaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.

Jamaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.

"Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018," terangnya, sehari usai pengarahan dan pemantauan tes tahap kedua calon petugas haji di UPT Asrama Haji Aceh.

Kakanwil lanjutkan, sebagaimana arahan Direktur, pelunasan tahap kedua, diperuntukkan bagi jamaah dengan kriteria:

1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;

2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;

3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;

4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;

5) cadangan yang berasal dari Jamaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019 sebanyak 5%.

Sementara prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;

b. Jamaah haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;

d. Jamaah haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

"Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439H, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya. 

"Bagi jamaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS," tandasnya.

Sementara besaran BPIH jamaah haji reguler Embarkasi Aceh Rp 31.090.010. []

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh