Banda Aceh-KemenagNews (21/5/2013) Jamaah Calon Haji yang diperkirakan berangkat tahun 1434H/2013 M, dapat melakukan pelunasan BPIH mulai tanggal 22 Mei s.d 12 Juni 2013 melalui Bank Penerima Setoran BPIH. Demikian keterangan Kabid Penyelenggara Haji dan Umram Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh kepada KemenagNews via email, selasa (21/5) sore.Besaran BPIH untuk JCH asal Provinsi Aceh adalah USD 3,253. Pembayaran BPIH tersebut dilakukan dengan matauang dollar Amerika dan/atau mata uang rupiah sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku sama pada hari dan tanggal pembayaran. Bagi jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1434H/2013 wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja dengan menyerahkan lembar bukti setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran BPIH.Jamaah yag telah melunasi BPIH tahun 2012 atau tahun sebelumnya, namun tidak dapat berangkat dan tidak membatalkan diri, kemudian bermaksud untuk berangkat pada tahun ini, harus membayar kekurangan atau selisih besaran BPIH yang telah dibayarkan sebelumnya dengan bersaran BPIH tahun ini.Kepastian jadwal pelunasan BPIH 2013 ini baru diperoleh sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (21/5) setelah diterimanya salinan resmi Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1434 H/2013 M; Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pembayaran Penyelnggaraan Ibadah Haji Tahun 1434 H / 2013 M; dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/278 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembayaran Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Haji Reguler Tahun 1434 H/ 2013 M, dari Ditjen PHU Pusat. (zainal a/admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242