[Blangpidie-KemenagNews] Pemerintah Aceh, yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mencanangkan pelayanan terpadu untuk legalisasi identitas hukum bagi masyarakat tidak mampu. pelayanan terpadu ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Aceh, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, yang menandatangani Memorandum of Understanding, Selasa (24/2) di ruang sidang DPRK Aceh Barat Daya.
Pelayanan dimaksud adalah pelayanan sidang isbath nikah, penerbitan buku nikah, dan pembaruan data kependudukan. “Hal-hal ini saling berkaitan,” kata Kakanwil Kemenag Aceh, Ibnu Sa’dan. “Mengurus administrasi di Disdukcapil selalu diminta buku nikah. sedangkan mereka yang sudah menikah dimasa konflik dan tsunami tidam memiliki buku nikah. Nah, untuk mendapatkan buku nikah ini harus ada hasil isbath nikah dari Mahkamah Syar’iyah,” demikian urai Kakanwil.
Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan identitas hukum inilah diselenggarakan MoU pelayanan terpadu ini. Bupati Abdya, Jufri Hasanuddin mangatakan bahwa ini adalah upaya pemerintah untuk hadir dalam swtiap aspek kehidupan masyarakat. “Yang penting bagi masyarakat adalah kita bermanfaat untuk masyarakat,” ujar bupati dalam sambutannya.
“Masyarakat tidak melihat nominalnya, tapi kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Itu semangatnya,” lanjut Bupati nanggroe breuh sigupai itu.
Pekka yang menginisiasi acara penandatanganan kerjasama itu dala. sambutan direkturnya, Nani Zulminarni mengatakan bahwa Aceh adalah yang pertamakali di Indonesia yang melakukan terpadu ini.[p]