[Aceh Utara I Zulfahmi ] Kantor Kementerian Agama Kab. Aceh Utara mengadakan pembinaan dan pelatihan absensi finger print bagi Kepala KUA dan Operator finger print di KUA pada hari Selasa (25/02). Acara yang diadakan di gedung aula MPU Aceh Utara dibuka oleh Pelaksana tugas Kasubbag Tata Usaha Syukri, S.Ag.
Dalam sambutannya saat membuka acara Syukri, S.Ag menyampaikan tentang jam kerja PNS. “Jam kerja PNS adalah 7,5 jam perhari dan 37,5 jam perminggu. Jam kerja PNS mulai 08.00 s/d 16.30 WIB dan istirahat selama 1 jam (12.30 s/d 13.30 WIB) dan khusus untuk hari Jum’at masuk mulai 08.00 s/d 17.00 dengan waktu istirahat (12.30 s/d 14.00 WIB).” Papar Syukri, S.Ag yang juga Analis Kepegawaian Kemenag Aceh Utara.
“Toleransi kehadiran diberikan kepada Pegawai sampai jam 09.00 WIB dengan memenuhi kewajiban jam kerja yaitu 7,5 Jam. Bagi PNS yang hadir setelah jam 09.00 WIB dianggap tidak hadir.” Lanjut Syukri, S.Ag
“Absensi manual boleh digunakan apabila ada hal – hal sebagai berikut, yaitu finger print rusak, PNS belum terdaftar dalam sistem, sidik jari tidak bisa terekam, belum tersediannya finger print dan terjadinya bencana alam.” Tutup Syukri.
Pada acara ini panitia menghadirkan Rahmat dari Kankemenag Bireuen dan Muklish, MA staf Subbag Tata Usaha KemenagAceh Utara sebagai Narasumber. [y]