CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa akan Jadi Pejabat Fungsional

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 3599
Senin, 27 Mei 2013
Featured Image
Meureudu-KemenagNews (26/5/2013) Berita ini bisa jadi menjadi kabar gembira bagi Pengelola Barang dan Jasa Pemerintah, karena pada tanggal 20 Desember 2012 Pemerintah Republik Indonesia Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya. Dengan adanya Peraturan tersebut pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah terjamin. Jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan untuk dapat diangkat dalam jabatan Pengelola Barang Jasa seorang PNS Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa harus memenuhi syarat:a. berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala LKPP;b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;c. memiliki sertifikat ahli pengadaan nasional tingkat pertama;d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3), paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Permen PAN Tersebut Juga Dipertegas Dengan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1 Tahun 2013 Dan Nomor : 14 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya.Dengan Adanya kedua peraturan tersebut hendaknya dapat membawa Arah Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ke arah yang lebih Baik, dengan mengedepankan etika pengadaan dan Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa adanya intervensi dari Pihak-Pihak yang hanya Mengambil keuntungan Pribadi dibalik jerih payah Para Pengelola Barang Jasa. Semoga Bermanfaat. (Zulsyiddin, SHI [Certified LKPP, 2011]).
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh