Karang Baru (Sofyan/Dahlan) - Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Kecamatan Seruway kembali mengadakan pengajian rutin bulanan para Imam Kampung, Imam Dusun, dan khatib, Selasa (10/4) di Mushalla samping Kantor Camat Seruway, Kampung Tangsi Lama.
Pengajian kali ini dihadiri oleh 32 orang peserta. Turut hadir Ketua BKPRMI Kabupaten Aceh Tamiang Safaruddin, MM, dengan pemateri Tgk. Fahruddin AS Dai Kecamatan Bendahara.
Dalam kesempatan tersebut Tgk. Fahruddin membahas tentang dua kalimah syahadat. Menurut Tgk. Fahruddin syahadat secara bahasa berarti kesaksian, mengetahui, sedangkan menurut istilah bermakna suatu keyakinan yang kuat/teguh yang sesuai dengan kebenaran beserta ada dalilnya.
Selanjutnya Tgk. Fahruddin menyampaikan tentang rukun syahadat yaitu menetapkan/mengakui akan keberadaan zat Allah SWT, mengakui akan segala sifat-sifat-Nya, menetapkan akan perbuatan-Nya, menetapkan akan kebenaran Rasulullah SAW. Sedangkan syarat sah syahadat yaitu diucapkan dengan lisan, dibenarkan dengan hati dan diamalkan oleh anggota badan.
Adapun yang membinasakan iman/syahadat menurutnya yaitu syirik (menyekutukan Allah dengan makhluk), Murtad (keluar dari Agama Islam), bersenda-senda dalam Iman, syak/ragu hatinya terhadap Allah SWT, menyangkali diri dijadikan Allah SWT.
Di akhir pengajian Tgk. Fahruddin mengajak para hadirin untuk menjaga keimanan, karena di akhirat kelak. "Keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya sangat dibutuhkan oleh setiap orang. Keimananlah yang akan menentukan selamat atau tidaknya seorang hamba dari siksa Allah SWT, dengan kata lain iman akan menentukan bahagia atau celakanya seseorang di yaumil akhir nanti," katanya. [x]