[Banda Aceh | Yakub] Di antara paparan Kepala Sub Bagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian (Ortapeg) Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Prov Aceh H Samhudi SSi, selain regulasi pengalihan madrasah swasta ke negeri, penyesuaian periodeisasi kepala madrasah (kamad), juga soal regulasi.
Menurut Kasubbag Ortala Kepegawaian (yang sampaikan materi Perka BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan CPNS), minimal ada dua masalah besar bagi assesment kepala madrasah, yang perlu diambil solusi jelang 2017. Juga soal madrasah jarak jauh, fillial. Juga soal pengalihan guru swasta, dengan jam-jam mengajarnya.
Samhudi katakan, bahwa penegerian madrasah yang dilaksanakan swasta, solusi untuk hindari penutupan madrasah swasta yang teruurus. Jika anggaran dibolehkan dan ada kuota, filial dibenarkan PMA dan aturan terkini lainnya.
Filial, madrasah/sekolah yang merupakan cabang dari madrasah/sekolah induk. Dan dinamakan sekolah/madrasah filial. Dalam hal ini akan dibahasa permasalahan penjaringan data EMIS bagi madrasah filial.
Nanti, secara administrasi data EMIS madrasah filial harap dilebur/digabungkan ke dalam data madrasah induknya. Oleh karena itu, Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) madrasah filial harus mengikuti NSM dan NPSN madrasah induknya.... []