Banda Aceh-KemenagNews (9/7/2012)Keputusan Rapat Staf yang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha, H. Habib Badaruddin, S.Sos (9/7), dan sudah menjadi agenda tetap di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, di antaranya adalah mulai Juli 2012, pemberlakuan absensi sidik jari akan berlaku penuh sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010."Mulai bulan Juli 2012 berlaku penuh absensi sidik jari," tegas Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. H. Ibnu Sa'dan, M.Pd.Absensi sidik jari yang sebelumnya telah melalui masa uji penggunaan selama Mei dan Juni telah dievaluasi dan diharapkan kepada semua karyawan dan karyawati untuk disiplin dalam administrasi dan bekerja.Kabag TU mengulangi, bahwa untuk izin, sesuai aturan, mesti ada persetujuan atasan, dan maksimal dua hari. Jika sudah tiga hari, boleh memohon cuti, dan setahun diperkenankan 12 hari cuti (boleh dipecah-pecahkan, misalnya tiga kali cuti secara terpisah). Setiap kegiatan di luar kantor, mesti sepengetahuan atau ada Surat Tugas dari Bagian Kepegawaian, agar terinput pada database kehadiran/ketidakhadiran di Kepegawaian. "Bagi aparatur yang absen (alpa) sampai 46 kali per tahun akan dikeluarkan dari PNS, sesuai PP di atas," ingat Kabag TU. [alfin]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242