CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

MPU Bahas Kriteria Pemimpin Dalam Syariat Islam

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1311
Selasa, 15 Maret 2016
Featured Image

[Karang Baru │ Salamina/Sofyan] Komisi A MPU Aceh Tamiang membahas tausiyah Kriteria Pemimpin Umat Dalam Syariat Islam. Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua Tgk. Jailani MJ yang akrab dipanggil Ayah pasee berlangsung hangat dan tertib, berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan untuk kesempurnaan isi tausiyah tersebut.

Narasumber dari komisi A Ust. Syahrizal Darwis, MA sebagai pemateri mencantumkan tausiyah kriteria pemimpin dalam Islam adalah; Islam, laki-laki, niat yang ikhlas, tidak meminta jabatan, berpegang teguh (istiqamah) pada hukum Islam, memutuskan perkara dengan adil, senantiasa ada ketika dibutuhkan, menasehati rakyat, tidak menerima hadiah, cerdas dan tegas, terbuka untuk menerima saran dan kritikan.

Saran pendapat muncul dari majlis rapat, seperti Tgk. Salamina memberi masukan tidak meminta jabatan agar dihapuskan, karena setiap calon Kepala Daerah akan mendaftar di KIP dan berkampanye. Menurutnya ini bukan bagian dari meminta jabatan tetapi sudah merupakan mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pemimpin) di era Milenium sekarang ini.

Abu H. M. Yahya Husein memberikan masukan pemimpin harus laki-laki, memiliki akhlakul karimah, sidik, amanah, tabligh dan amanah. Tgk. M. Husin menyaratkan kemampuan membaca Al-Quran dan menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Sementara itu Tgk. Ridwan justru memiliki toleransi boleh perempuan menjadi pemimpin dengan alasan sejarah wanita Aceh seperti Laksamana Malahayati dan pemimpin disyaratkan mengamalkan Mazhab Syafi’i.

Tgk. Ziauddin anggota MPU provinsi sepakat dengan pendapat Tgk. Husin, dan Abu M. yahya, yang menyatakan pemimpin harus laki-laki demikian juga pendapat Tgk. Asrifuddin. Pendapat senada juga disampaikan oleh Tgk. Muhammad Yunus pemimpin tetap dari laki-laki. Tgk. Lukman dan Tgk. Syuib justru menitik beratkan syarat pemimpin mampu membaca Al-Quran dan bebas narkoba melalui tes urin.Untuk sementara pimpinan rapat menyekor rapat belum mengambil keputusan final dan rapat akan dilanjutkan pada hari Kamis.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh