CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Monitoring Tim Kanwil dalam Rangka Pembinaan KUA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 330
Sabtu, 21 Desember 2013
Featured Image

Lhoksukon-KemenagNews. Tidak lama berselang sehari setelah datang Tim Monitoring dari Kankemenag yaitu esok harinya hari, Kamis, 19 Desember 2013, kami KUA Kecamatan Syamtalira Aron kembali didatangi oleh Tim Monitoring utusan dari Kanwil Banda Aceh yang juga dalam rangka pembinaan KUA. Tim ini terdiri dari bapak Drs. H. Cut Ali Manyak dari Kasi Kemasjidan, Bapak Drs. Suriadinata dari Kasi Kepenghuluan, Bapak Yasmainur dari Staf Kepenghuluan, dan bapak Zulfahmi, S. Sos.I dari Staf Kemesjidan.

Tim monitoring dari kanwil sangat menekankan dalam hal prosedur tata cara pendaftaran nikah, mulai dari saat masyarakat mengajukan pendaftaran nikah hingga dalam hal penerimaan biaya nikah.

“Untuk mengatasi permasalahan yang sedang panas-panasnya di bicarakan tentang biaya pungli nikah di KUA, dianjurkan penerimaan uang setoran nikah atau yang biasa dikenal SSBP sebesar Rp. 30.000 sebaiknya disetor langsung oleh masyarakat ke Bank, dan KUA hanya menerima bukti setorannya dari masyarakat, dan dengan bukti setoran tersebut barulah dapat diproses untuk pendaftaran nikah. Sehingga KUA tidak menerima dalam bentuk cash dan tidak mengendap uang SSBP dikantor, hal ini dapat bermasalah dengan hukum,” dijelaskan oleh Drs. Suriadinata.

“Memang hal ini akan sangat menyulitkan masyarakat apabila melihat situasi dan kondisi dilapangan, apalagi untuk masyarakat yang berada jauh dipedalaman, hanya untuk uang Rp30.000,- mereka harus menghabiskan ongkos lebih dari itu untuk pergi ke Bank, belum lagi bila masyrakat yang sangat awam dengan Transaksi perbankan, oleh sebab itu kami maklum sebenarnya KUA lebih banyak membantu masyarakat dalam hal ini, hanya saja banyak masyarakat yang tidak tahu” sebutnya lagi.

Tinggal bagaimana kita memberikan pelaporan yang baik dan jelas dalam form setoran SSBP sesuai dengan kejadian dan tanggal penyetoran, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.“Kesempatan monitoring ini juga diberikan pengalaman-pengalaman yang belum pernah kami alami didalam tata cara proses nikah, ternyata ada banyak hal-hal sepele yang berdampak besar bila luput dalam satu lembar saja pendataan, mulai dari pendaftaran, penulisan N1 s.d N7, pengumuman (NC), hingga bukti pengambilan buku nikah (sibir). Banyak nasehat dan penekanan kepada kami akan tidak mengalami hal yang sama, hal ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” sambut Bapak kepala Shaifuddin Fuady, S. Ag.

Di akhir kunjungan Tim Monitoring Ibu Elia Kumala Wati sempat menitipkan pesan kepada beliau semua, agar kiranya dikunjungan monitoring berikutnya kami sangat mengharapkan didatangkannya mentor dari bidang Keuangan, guna menindaklanjuti monitoring dari Kankemenag sehari sebelumnya, dan Tim sangat mengapresiasi saran tersebut, “Insya Allah kami akan datang kembali dan membawa ahlinya di Bidang Keuangan bu!” sahut Drs. H. Cut Ali Manyak.[Elia Kumala Wati/ Bendahara Pembantu & Pengelola Statistik dan Dokumentasi KUA Kec. Syamtalira Aron/f/y]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh