CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

MIS Krueng Seukeuk Aplikasikan Musyawarah dalam Pemilihan Wali dan Ketua Kelas

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 589
Senin, 3 Agustus 2015
Featured Image

[Tangse | Muktasim] Mengahadapi tahun pelajaran baru Tahun 2015/2016, MIS Krueng Seukeuk sukses mengaplikasikan musyawarah dalam pemilihan dan penetapan wali kelas. Wali kelas merupakan guru yang bertanggung jawab membina masing-masing kelas sesuai dengan peraruran dan kebijakan madrasah. Dalam musyawarah tersebut ditetapkan wali untuk kelas 6, Muktasim, MA; yang sebelumnya menjadi wali kelas 4; sementara kelas 5,4,3,2, dan 1 masing-masing, Dedy Safrani, S.Pd.SD, Rahmani, S.Pd.I, Cut Rosmawar, S.Pd.I, Raudhatun Jannah, A.Ma, dan Maudha, S.Pd.I.

Khusus kelas 6, juga menanamkan nilai musyawarah dalam pemilihan ketua kelas dan penetapan struktur organasisi kelas dan piket kebersihan. Musyawarah yang berlangsung secara demokratis dengan bimbingan langsung wali kelas 6, terpilih sdri Karnila sebagai ketua kelas, dengan menyisihkan dua kandidat lainnya, yakni Rizka dan Hanum.

Proses pemilihan diikuti oleh 21 siswa yang hadir, sementara satu pelajar putra berhalangan karena sakit. Kemenangan yang diperoleh Karnila, dengan mengunpulkan 14 suara; sedangkan Rizka 5 suara, dan Hanum 2 suara.

Dengan terpilihnya Karnila sebagai ketua kelas, struktur organisasi kelas dapat disusun dengan memasukkan calon kuat lainnya dalam pemilihan ketua kelas. Secara lengkap struktur organisasi kelas 6 MIS Krung Seukeuk, diketua oleh Karnila, Wa. Ketua, Rizka; sekretaris dan wakil sekeretaris diisi oleh Hanum dan Ammar; bendahara dan wa. bendahara diisi oleh Farlis. Sementara peserta didik lainnya akan menjadi anggota dalam organisasi kelas.

Di samping pemilihan ketua kelas dan penetapan struktur organisasi kelas, pada hari yang sama juga disusun piket bergilir yang bertugas membersihan kelas dan lingkungan madrasah. Piket ini disusun secara bergilir selama 6 hari belajar. Semua siswa akan akan bertugas sesuai dengan kewajibannya masing-masing. 

Dalam arahanya, setelah pemilihan ketua kelas dan piket kebersihan wali kelas 6, Muktasim, MA menyatakan, bahwa proses pemilihan seperti ini perlu diarahkan kepada siswa sehingga nilai-nilai musyawarah dan kesatuan dapat diaplikasikan sejak masa belajar di tingkat ibtidaiyah, sehingga menjadi modal dalm kehidupan nantinya di tengah-tengah masyarakat. Lebih lanjut, ditambahkan, bahwa dengan terpilihnya ketua kelas dan penetapan anggota struktur organisasi kelas ini, dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan posisi masing-masing. Juga petugas piket kebersihan dapat menjaga kebersihan di dalam kelas secara bergilir, sehingga terciptanya suasana belajar yang nyaman. 

Sehubungan dengan musyawarah pemilihan dan penetapan wali kelas, lebih lanjut, diharapkan musyawarah ini perlu terus diimplementasikan dalam setiap kebijakan dan event penting madrasah. “Kerena sepanjang tahun pembelajaran berlangsung terdapt berbagai kegiatan dan moment penting, jadi musyawarah adalah isntrumen utama yang perlu dikedepankan dalam pengambilan keputusan, tidak hanya dalam pemilihan wali kelas, akan tetapi bidang dan kegiatan lainnya, seperti ujian, ekstrakurikuler, keuangan dan lainnya. Dengan musyawarah dan menemukan kata sepakat kegiatan madrasah secara menyeluruh dapat dijalankan fungsinya dengan optimal,” demikian harapnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh