[Kota Langsa | Erisa] Selasa pagi (17/1), MIS Gampong Meutia Langsa menyerahkan buku tabungan BTN E-Batara POS di kantor POS cabang Langsa, melalui surat kuasa yang telah disetujui oleh seluruh siswa-siswi MIS Gampong Meutia Langsa selaku penerima pemanfaatan Program Indonesia Pintar. Pengambilan uang bantuan sosial PIP (Program Indonesia Pintar) Tahap II Juli-Desember 2016 di Kantor POS Langsa.
Kamad MIS Gampong Meutia Langsa yang mewakili sejumlah 75 anak yang mendapatkan pemanfaatan PIP (Program Indonesia Pintar) melalui surat kuasa yang diberikan oleh anak-anak MI Gampong Meutia Langsa kepada Kepala Pimpinan MIS Gampong Meutia Langsa Khairul Husna,S.Pd.I M.Pd mengambil uang program indonesia pintar melalui petugas POS Langsa Wahyu Irwansyah sebesar Rp. 16.755.000,- (Enam belas juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang akan disalurkan kepada Siswa-siswi MIS Gampong Meutia Langsa yang menerima pemanfaatan Program Indonesia Pintar secepatnya.
MIS Gampong Meutia Langsa secepatnya akan melakukan penyaluran kepada penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Program Indonesia Pintar merupakan Program Nasional yang bertujuan untuk menghilangkan halangan siswa-siswi miskin berpartisipasi untuk bersekolah dengan membantu siswa miskin memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, mencegah putus sekolah, menarik siswa miskin untuk kembali bersekolah, membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran, mendukung program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (bahkan hingga tingkat menengah atas), serta membantu kelancaran program sekolah.
"Melalui Program PIP ini diharapkan anak didik MIS Gampong Meutia Langsa dapat terus bersekolah dan di masa depan diharapkan mereka dapat memutus rantai kemiskinan yang saat ini dialami orangtuanya," ungkap Khairul Husna,S.Pd.I M.Pd selaku Kamad MI Gampong Meutia Langsa.
Program PIP juga mendukung komitmen pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Kabupaten/Kota miskin dan terpencil serta pada kelompok marjinal. Program ini bersifat bantuan langsung kepada siswa dan bukan beasiswa, karena berdasarkan kondisi ekonomi siswa dan bukan berdasarkan prestasi (beasiswa) mempertimbangkan kondisi siswa.
Sedangkan beasiswa diberikan dengan mempertimbangkan prestasi siswa Program PIP dilaksanakan oleh dua Kementerian yang berbeda, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) bagi sekolah reguler yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kemendikbud dan PIP bagi siswa yang bersekolah di Madrasah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama/Kemenag.
Sumber dana semua bantuan ini adalah dari APBN. Alokasinya tertuang dalam DIPA di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayan serta DIPA Kementerian Agama. [d/y]