CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Marzuki Hamid: Menikah Harus Tercatat pada KUA

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 409
Jumat, 13 November 2015
Featured Image

[Kota Langsa | ApmiSebanyak 26 pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri atau belum memiliki surat nikah secara legal (resmi) menjadi peserta pelaksanaan sidang (isbat) nikah secara legal yang dipusatkan di Aula Kantor Mahkamah Syariah Langsa, Rabu (11/11).

Sidang (isbat) nikah ini diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Langsa bekerja sama dengan Mahkaman  Syariah dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) setempat.

Sidang isbat nikah itu dihadiri Wakil Walikota Langsa, Drs H Marzuki Hamid MM, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Burhansyah SH, Kepala Kankemenag Faisal Hasan, Ketua Pengadilan Negeri Langsa Ismail Hidayat SH, Kajari R Miftahol Arifin SH, Wakapolres Kompol Hadi Saepul Rahman SIK, Ketua Mahkamah Syariah Drs H Zulkarnain Lubis MH, dan ratusan keluarga peserta nikah.

Kepala Disdukcapil Kota Langsa, Aji Asmanuddin, menyebutkan, dari sebanyak 80 pasutri yang mendaftarkan ke Disdukcapil, hanya 26 pasutri yang dinyatakan sesuai syarat oleh Mahkamah Syariah untuk menjadi peserta isbat nikah.

“Syarat yang harus dipersiapkan oleh pasutri ini seperti wali, mahar dan saksi. Selain itu, bagi salah satu pasangan yang berstatus duda maupun janda harus memperlihatkan surat keterangan cerainya. Bila tidak ada salah satu syarat ini, tidak boleh mengikuti isbat,” ujarnya.

Dikatakan, sebanyak 54 pasutri yang gagal mengikuti isbat akan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratannya hingga Senin (30/11). Namun, bagi pasutri lain yang belum mendaftarkan untuk mengikuti isbat sesuai kuota yang ditentukan, yakni sebanyak 132 pasangan, akan tetap dilayani sesuai waktu yang telah ditentukan itu.

Pelaksanaan isbat nikah ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Walikota  Langsa dengan Kemenag dan Mahkamah Syariah setempat. Kemudian, isbat nikah ini sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006  tentang  Administrasi Kependudukan dan Peraturan  Presiden (Perpres) No 25/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional.

Selain itu, guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penerusan status hukum atas peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, serta dalam rangka memberikan perlindungan status hak sipil, guna meningkatkan tertib administrasi kependudukan, khususnya keabsahan perkawinan yang berdampak langsung kepada status hukum anak.

Sementara, dalam sambutannya, Marzuki Hamid, mengatakan, pihaknya menerima laporan masih banyak pasutri yang sudah menikah hanya sah menurut agama, namun belum mempunyai buku nikah secara legal karena pernikahannya tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Dengan adanya kegiatan ini memberikan manfaat bagi pasutri yang melakukan nikah siri dan bisa mengikuti isbat nikah untuk mendapatkan dokumen buku nikah secara hukum perdata dan memberikan hak kepada anak-anak mereka untuk mengurus  segala kepentingan administrasi seperti  akta kelahiran,” ujarnya. [yyy]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh