CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Malam-malam, Kasi Kesiswaan Penmad Bicara PIP Santri Pontren

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 844
Kamis, 27 April 2017
Featured Image

[Banda Aceh | Inmas]  Di sebelah barat Pantai Ulee Lheue, Meuraxa, Banda Aceh, diskusi hangat bersama 40 peserta acara Sosialisasi PIP Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kementerian Agama 2017, berlangsung semalam.

Usai dibuka Kakanwil Kemenag Prov Aceh Drs HM Daud Pakeh, sorenya, sebelum gelar ramah tamah dengan rektorat UIN (antara lain soal tenaga kepustakaan madrasah) itu, narasumber pun lanjutkan materinya.

Rabu malam (26/4), Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaaan Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Khairul Azhar SAg, paparkan materi tentang 'taktik dan strategi penganggaran dan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP)'. Tema bahasannya ialah Strateggi PIP Santri pada PD Pontren.

Ada beberapa kesamaan soal PIP, antara PIP santri (dayah, pondok pesantren/pontren) dan PIP siswa (madrasah/sekolah), baik problematika di lapangan, saat penyaluran, usai dicairkan dan peruntukan, maupun kevalidan data serta pelaporannya.

Sebutnya berapa kendala di lapangan. "Dana PIP kurang (kartu lebih banyak dari kuota dalam DIPA). Banyak yang miskin belum punyai kartu. Juga kelas 1/ awal hanya dapat 1 semester," jelasnya di Hotel Grand Permata Hati Blang Oi itu.

"Caranya membuat usulan kebutuhan dana PIP. Mensiasati penyaluran berdasarkan prioritas miskin. Dana BOS dapat dijadikan tambahan/subsidi dalam memenuhi kuota kekurangan PIP," sambungnya.

"Program PIP dihentikan jika santri yang bersangkutam gugur dalam kriteria penerima PIP. Tidak boleh tumpang tindih dalam penerimaan PIP, di dayah dan madrasah," jelasnya, dimoderatorkan Maimunsyah SPdI, ASN di PD Pontren Kanwil.

Jelasnya pula soal belum validnya data, sehingga rumit dalam penyaluran. Masih banyak yang menerima bukan orang tak mampu/bukan miskin. Belum singkronnya data penerima antara Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2TK), dengan madrasah dan dayah. Realisasinya sering terlambat dari jadwal yang Petunjuk Teknis/Juknis aturkan.

Selebinya, ada satker/pondok yang laksanakan satu kali pencairan. Data rekening siswa/santri salah/retur, dan masih ada yang penerima itu ternyata fiktif. Dan satker tak bisa/tidak mau membuat laporan peruntukannya, 'untuk beli apa?' dana PIP itu.

"Ada siswa/santri, yang uang ditarik habis dari rekening, dan rekening mati, saat mengusul ulang, ditolaklah oles sistem bank/KPKN semuanya, lantaran satu rekening saja telah retur," jelas Khairul, yang sebelumnya diamanahkan Kepala Madrasah RIAB Aceh itu.

Sebutnya lagi, karena dikirim ke rekening santri/siswa, ada yang peruntukannya bukan untuk sarana belajar, tapi untuk beli beras dan (maaf) rokok walinya. Sebab dengan langsung masuk ke 'nomor rek' sasaran, tidak bisa diawasi lagi sama satker dan ponpes.

Saat satker, menyusun laporan, dirancanglah laporan yang berlainan dengan peruntukan, beli buku dan sepatu. "Padahal ada penerima sasaran PIP, sepatu pun kita dengar belum ada," contohnya.

"Dulu saat Bantuan Siswa Miskin (BSM) diurus madrasah, masuk ke rekening satker dan hanya madrasah yang mencairkan, ada yang menuding kepala madrasah yang menggunakanny. Sekarang saat PIP langsung ke rekening santri/siswa, pada kepala madrasah disuruh buat laporan, banyak yang tidak bisa membuatknya," kisanya di depan Kasi Pendis/Pakis/Pontren Kankemenag se Aceh.

Acara tiga hari berlangsung hingga Jumat (28/4). Selain Kakanwil Drs HM Daud Pakeh dengan Kebijakan Kementerian Agama tentang PIP PD Pontren, tampil Drs H Djulaidi Kasim dengan materi Peranan PIP dalam Pesantren.

Bersama Drs H Mukhlis Hasan sedang materikan Regulasi dan Pemahaman Juknis PIP 2017. Nanti ada pula H Saifuddin dengan tema makalah Perencanaan Anggaran PIP Santri PD Pontren Kanwil.

Dari Kemenag RI, ada Dr H Imam Syafii MA soal Urgensi PIP Santri PD Pontren. Lalu M Kharusman Effendy SE MAg tentang Mekanisme Penetapan Calon Penerima Manfaat PIP Berdasarkan Data Emis PD Pontren 2017. Salam... [yakub]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh