Bireuen (Syahrati/ Frz)— Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang selama ini berjalan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan program Kementerian Agama RI, berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.
Adapun tujuan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada calon pengantin agar lebih siap baik mental maupun psikis dalam membina keluarga dan mampu menghadapi berbagai problematika dalam berumah tangga sehingga angka perceraian dapat menurun di masa yang akan datang.
Kepala KUA Kecamatan Samalanga, Zulfitri MSos kepada media ini menjelaskan bahwa KUA kecamatan Samalanga-Bireuen pada 2023 ini memprogramkan kegiatan bimwin mandiri yang dilasanakan secara kelompok dan terjadwal.
“Selama ini bimbingan perkawaninan kepada catin dilaksanakan secara face to face, artinya setiap catin yang mendaftar akan langsung dibimbing oleh penghulu atau penyuluh,” sebut Zulfitri.
Lebih lanjut Waled Zul, sapaan akrab Zulfitri menjelaskan bahwa bimwin yang dilakukan selama ini dirasa kurang efektif dan efesien, baik dari segi waktu, materi maupun tenaga pelaksana.
“Waktu yang singkat antara lima belas hingga dua puluh menit tentunya tidak efektif bagi pelaksana materi yang cakupannya sangat luas, meliputi aspek-aspek psikologi pernikahan, menyiapkan generasi berkualitas, mengelola keuangan keluarga hingga dinamika keluarga,” jelas Waled Zul lagi.
Menurutnya, penyuluh maupun penghulu sebagai pelaksana bimwin menjadi sangat kerepotan dan kelelahan dalam menyampaikan materi yang sama kepada catin yang berbeda setiap saat.
Kapasitas keilmuan yang dimiliki oleh pelaksana bimwin juga terbatas, tidak semua materi dapat dikuasai dengan sempurna terutama materi tentang kesehatan reproduksi, imbuhnya.
Untuk menutupi kekurangan tersebut tambah waled Zul, KUA Samalanga di tahun 2023 melakukan perjanjian kerjasama antara KUA dan puskesmas setempat pada program bimbingan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin dalam lingkup Kecamatan Samalanga pada Kamis, 19 Januari 2023.
Program bimwin mandiri sendiri akan dijadwalkan sebanyak dua kali dalam sebulan. Catin dapat mendaftar sebagai peserta bimwin kepada petugas KUA pada hari dan jam kerja.
Dalam kegiatan tersebut, catin akan menerima materi mencakup dinamika perkawinan, menyiapkan generasi berkualitas, mengelola keuangan keluarga dan kesehatan reproduksi yang langsung disampaikan oleh pihak Puskesmas Samalanga.
Pada akhir kegiatan, peserta diberikan sertifikat telah mengikuti bimwin pra-nikah yang akan dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi pendaftaran pencatatan nikah di KUA.
Sebagai informasi, bimwin mandiri perdana akan dilasanakan pada Kamis, 26 Januari 2023 bertempat di KUA Kecamatan Samalanga. Hingga hari ini sebanyak 15 catin telah mendaftar sebagai peserta, rinci Waled Zul.
Semenatra itu, Kepala UPTD Puskesmas Samalanga, dr Mohd Fiyrza Putra Phonna Kurniawan kepada media ini usai penandatangan kerjasama tersebut, menyambut baik kerjasama yang ditawarkan dan dicanangkan oleh pihak KUA.
“Kami dari pihak puskesmas mendukung sepenuhnya program yang dicanangkan oleh pihak KUA. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada catin serta meningkatkan pengetahuan catin terhadap pencegahan kelahiran anak stunting,” paparnya.
Lebih lanjut Mohd Fiyrza menjelaskan melalui program bimwin mandiri diharapkan mampu menjadikan puskesmas dan KUA sebagai sarana pembinaan, promosi kesehatan, konseling, pendidikan keterampilan hidup bersih dan sehat, pelayanan kesehatan serta rujukan bagi masyarakat. [y]