CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kurikulum 2013 Memudahkan Guru

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 451
Senin, 19 Oktober 2015
Featured Image

[Meulaboh | Jufrizal] Kurikulum 2013 merupakan penyempuraan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang telah dirintis tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Sawall Pendidikan (KTSP) 2006 sebelumnya. Penyempurnaan tersebut meliputi Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (KI dan KD), Standar Proses, dan Standar Penilaian.

Penerapan Kurikulum 2013 akan memberikan sedikit angin segar kepada guru-guru pegawai negeri sipil (PNS) atau pun yang non PNS untuk memenuhi kuota sertifikasi yang harus mengajar 24 jam dalam seminggu. Pasalnya, kurikulum baru tersebut akan menambah jam belajar siswa sekitar 6 jam per minggu yang secara otomatis juga menambah jam mengajar guru.“Jumlah belajar siswa akan bertambah sekitar 6 jam per minggu,“ ujar Kasi Kurikulum Kanwil Kemenag Prov. Aceh Drs. Tahruddin, MA, saat memberikan materi pada Bimtek Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI Agkatan I Tk. Madrasah Ibtidaiyah di Aula P2TP2A Kab. Aceh Barat, Senin (19/10). Dikatakannya, di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) rata-rata jam mata pelajaran siswa perminggu berjumlah 44 dengan adanya penambahan 6 jam mata pelajaran setidaknya per minggu siswa akan belajar 50 jam mata pelajaran.

Namun saat ini, kata dia, penerapan kurikulum 2013 hanya beberapa Sekolah/Madrasah sehingga belum bisa dipastikan, akan tetapi setelah ini berjalan penuh pada 2018 mendatang akan memudahkan guru untuk memenuhi kuota mengajarnya yang 24 jam setiap minggu sebagai salah satu persyaratan penerima sertifikasi.

“Kurikulum 2013 memang akan memudahkan guru untuk sertifikasi yang selama ini kekurangan jam mengajar. Penambahan jam mata pelajaran ini juga berlaku untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs,“ sebutnya.

Dikomfirmasi secara terpisah Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Barat Muhammad Taufik, S.Ag, mendukung penerapan kurikulum 2013 secara menyeluruh agar dapat membantu jam mengajar guru sehingga persyaratan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Selama kurikulum 2013 berpihak kepada guru, Kankemenag khusunya di Aceh Barat akan mendukungnya,“ jelasnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh