CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kuota Haji Aceh 4.378 Jemaah Tahun 2023, Prioritas Lansia 219 Orang

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 792
Selasa, 28 Februari 2023
Featured Image

Banda Aceh (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggeraan Haji dan Umrah (PHU) menyampaikan musim haji tahun 1444H/ 2023 M, Aceh mendapat kuota 4.378 jemaah haji termasuk petugas dan KBIHU.

Selain itu, terdapat 219 jemaah asal Aceh masuk prioritas lanjut usia.

Hal ini disampaikan Kabid PHU Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Arijal MSi di Banda Aceh, akhir bulan, Selasa 28 Februari 2023.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M. 

"Dalam KMA yang ditandatangani Menteri Agama tersebut ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus," kata Arijal.

“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit, dan menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji di Aceh dari tingkat kabupaten/kota dengan jumlah total 4.378 orang jamaah,” katanya.

Ia menyebutkan pihak Kemenag Aceh terus melakukan koordinasi dengan berbagai lintas terkait dalam rangka persiapan pemberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Aceh.

"Kita bertekad wujudkan pelayanan prima dan maksimal kepada jemaah sebagaimana tahun sebelum, dan semakin lebih baik," ucapnya.

Dikatakan Arijal, Kemenag membangun sinergi dengan Pemda, dan menyukseskan seleksi TPHD guna persiapan menyambut dhuyufurrahman bertolak ke Arab Saudi.

Terkait syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu sebelumnya. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah dalam berbagai layanan,” ujarnya.

Kita tetap mengikuti aturan dan regulasi yang diterbitkan dengan saling berkomunikasi di daerah. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag, dan kita instruksikan ke Kemenag kab/kota tentang dihapusnya persyaratan ini. Sehingga nantinya para jamaah dapat mengetahui atas penghapusan ini, katanya.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh